
PeluangNews, Jakarta — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan gejolak ekonomi global akibat meningkatnya ketidakpastian dunia belum berdampak terhadap perilaku simpanan masyarakat di sektor perbankan nasional. Hingga kuartal I 2026, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) dan tabungan masyarakat masih menunjukkan tren positif.

Ketua LPS Anggito Abimanyu mengatakan simpanan masyarakat, khususnya pada kelompok menengah bawah, tetap tumbuh di tengah tekanan global yang dipicu konflik geopolitik dan volatilitas pasar keuangan internasional.
“Tidak ada dampak dari pengaruh gejolak global. Simpanan di bawah Rp100 juta per Mei masih tumbuh 1,84 persen,” ujar Anggito dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin No. 2, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Menurut Anggito, pertumbuhan simpanan juga terjadi pada kelompok nasabah dengan saldo besar. Simpanan dengan nominal di atas Rp5 miliar tercatat tumbuh 21,6 persen pada Maret 2026.
Ia menjelaskan pertumbuhan tersebut turut dipengaruhi penempatan dana pemerintah di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, tanpa memperhitungkan dana pemerintah, pertumbuhan simpanan kelompok tersebut tetap mencapai 9,6 persen.
“Secara natural simpanan tetap tumbuh. Penempatan dana pemerintah di Himbara juga ikut menambah pertumbuhan simpanan,” katanya.
LPS mencatat porsi nominal simpanan di bawah Rp100 juta mencapai 11,26 persen dari total simpanan perbankan nasional. Sementara simpanan di atas Rp5 miliar mendominasi dengan porsi mencapai 57,88 persen dari total simpanan.
Secara agregat, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) per Maret 2026 tercatat sebesar 13,57 persen.
“Jadi jawabannya tidak ada pengaruh gejolak global terhadap pola atau behavior simpanan masyarakat kita,” tegas Anggito.
Dalam kesempatan tersebut, Anggito juga memaparkan perkembangan penanganan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izin usahanya sepanjang 2026.
Hingga 30 April 2026, terdapat tujuh BPR yang telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah tersebut, tiga bank di antaranya masuk dalam proses likuidasi atau resolusi pada tahun ini.
“Total simpanan layak bayar dari tiga bank tersebut mencapai Rp1,53 triliun,” ujar Anggito.
Sementara itu, nilai klaim penjaminan yang telah dibayarkan kepada nasabah mencapai Rp304,8 miliar.
Meski demikian, Anggito menegaskan jumlah BPR maupun BPRS yang dilikuidasi pada 2026 masih berada dalam kondisi normal dan tidak menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau dibandingkan dengan 2024 dan 2025, tidak ada tambahan secara tahunan untuk BPR-BPRS yang dilikuidasi. Polanya masih normal,” katanya.
Terkait langkah menjaga stabilitas sektor perbankan di tengah ketidakpastian global, Anggito menegaskan LPS terus memperkuat koordinasi bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Menurut dia, LPS secara rutin melakukan pertukaran informasi dan memberikan masukan dalam forum KSSK guna memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
Selain menjalankan fungsi penjaminan simpanan, LPS juga terus memperkuat perannya sebagai otoritas resolusi bank serta meningkatkan edukasi dan literasi keuangan kepada masyarakat.
“Kami memastikan seluruh proses penjaminan dan resolusi bank dilakukan sesuai ketentuan dan standar waktu yang berlaku agar kredibilitas kebijakan tetap terjaga,” kata Anggito.
Ia menambahkan, LPS juga terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat maupun investor, termasuk terkait mekanisme dan perhitungan pengembalian biaya penjaminan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan investor terhadap stabilitas sektor perbankan nasional di tengah tingginya ketidakpastian ekonomi global.







