
PeluangNews, Jakarta – Menteri UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), Maman Abdurrahman, mengungkapkan, pemerintah ingin penetapan status driver ojek online (ojol) menjadi pengusaha mikro dalam UMKM masuk dalam peraturan presiden (perpres) tentang ojol.
“Kita lagi mau dalam tahap finalisasi akhir terkait perpres mengenai ekosistem di transportasi digital,” kata Menteri Maman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, perpres ojol dimaksud yakni Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
“Jadi tinggal ada beberapa pasal yang lagi mau kita sinkronisasi dan finalisasi. Kayaknya sekitar dua pasal tadi. Nah itu nanti akan kita kebut dalam waktu beberapa hari ini,” kata Maman.
Dia meyakini perpres tersebut tuntas sepekan lagi. “Pokoknya nanti setelah kita finalisasi semua, besok tim eselon satu kita juga rapat sekali lagi memfinalisasi itu. InsyaAllah sih mudah-mudahan dalam satu minggu ini udah tuntas (Perpres Ojol-nya),” ujar Maman.
Dalam perpres ojol tersebut, lanjutnya, disepakati bahwa status ojol menjadi UMKM. “Kalau itu kan memang semua sudah sepakat di situ. UMKM, pengusaha mikro,” kata Maman, menandaskan.
Dia menepis anggapan status driver ojol sebagai pekerja formal. Maman mengklaim semua asosiasi ojol yang telah dia temui setuju dengan aspirasi menjadi UMKM.
“Saya ini udah ketemu kurang lebih dengan hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke UMKM. Artinya ke usaha mikro lah gitu,” jelasnya.
Sementara itu, Maman juga mengungkapkan masih ada dua pasal yang perlu finalisasi akhir dalam Perpres Ojol.
Hanya dia tidak ingin membocorkannya sekarang. “Nah nanti masih ada beberapa pasal kayaknya sekitar dua pasal lah yang memang perlu finalisasi akhir, yang mohon maaf saya pikir nanti lah nanti aja kami jawab setelah final semuanya biar enggak jadi distorsi isu nanti,” tutur Menteri UMKM itu.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online telah menjadi pembahasan meliputi soal potongan aplikasi hingga soal statusnya.
Staf Khusus Wakil Menteri Sekretaris Negara Binbin Firman Tresnadi menyampaikan bahwa Perpres tersebut belum rampung sepenuhnya dan masih dalam proses administrasi.
“Jadi terkait Perpres Nomor 27 Tahun 2026, saat ini masih dalam proses administrasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat itu akan dikeluarkan ke publik,” kata Binbin kepada massa aksi pada 2 Juli 2026.
Di dalam isu Perpres Ojol, ada wacana menjadikan ojol sebagai UMKM. Pada 21 Juli lalu, Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan wacana itu belum diputuskan.
Prasetyo menambahkan wacana itu masih dalam tahap penyempurnaan. Adapun wacana ini juga sudah muncul saat pemerintah menggagas soal Perpres Ojol. []








