
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk tidak memberikan izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.
Keputusan itu diambil dalam rapat, Senin (17/2/2025), dan akan dibawa ke rapat paripurna dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah akan menunjuk BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk mengelola tambang sebagai pihak ketiga yang akan bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Penunjukan ini dilakukan langsung oleh pemerintah, dan badan usaha tersebut, akan diberikan penugasan khusus untuk mendukung tambang bagi kampus yang membutuhkan.
“Badan usaha yang diberi penugasan khusus nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” tambah Supratman.
Dia mengutarakan, penunjukan ini dilakukan langsung oleh pemerintah, dan badan usaha tersebut akan diberikan penugasan khusus untuk mendukung tambang bagi kampus yang membutuhkan.
“Badan usaha yang diberi penugasan khusus yang nanti akan membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” tutur Supratman, menambahkan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menuturkan, bahwa pihak kampus hanya akan berperan sebagai penerima manfaat dari kebijakan ini.
Kesepakatan ini merupakan respons terhadap permintaan publik agar kampus tetap fokus pada pendidikan.
“Kampus hanya sebagai (penerima) manfaat. Enggak (bukan sebagai pengelola). Enggak, kita nggak kasih sebagai pengelola,” kata Bahlil.
Meski begitu, pemerintah dan DPR sepakat untuk memberikan izin konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta koperasi.
Bahlil mengaku bahwa pemberian izin ini bertujuan untuk pemerataan sehingga Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak hanya dikuasai oleh kelompok-kelompok besar.
Mekanisme lebih lanjut mengenai hal ini akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), termasuk terkait badan usaha yang ditunjuk untuk mengelola IUP kampus.
Sebagaimana diketahui, DPR tengah membahas RUU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba). Sesuai rencana dalam RUU ini perguruan tinggi mendapatkan izin konsesi tambang.
Namun, perguruan tinggi menolaknya. Para mahasiswa dalam unjuk rasa di sejumlah daerah Senin (17/2), salah satu tuntutannya agar pemberian izin konsesi tambang bagi perguruan tinggi dibatalkan. []