
PeluangNews, Jakarta – DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi undang-undang (UU), Selasa (18/2/2025).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
Sebelumnya, Adies Kadir mempersilakan pimpinan Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan tingkat 1 RUU Minerba yang juga sudah disepakati oleh pemerintah.
Setelah itu, dia bertanya kepada peserta rapat paripurna apakah sepakat RUU tersebut menjadi UU.
“Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Adies dalam rapat itu.
Para peserta sidang pun menyetujui RUU itu dijadikan undang-undang seperti yang sudah disepakati oleh pemerintah. “Setuju,” jawab peserta rapat.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, hingga Mensesneg Prasetyo.
Pada Senin (17/2/2025) malam, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan ada sejumlah poin yang menjadi inisiasi legislatif dalam RUU Minerba tersebut.
Pertama, adanya perubahan skema dalam rangka pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.
“Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas,” kata Supratman.
Menurut dia, perubahan skema tersebut dalam rangka memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Termasuk, koperasi.
“Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan. Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil,” kata dia.
“Itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah,” ujar dia.
Selanjutnya, usulan kedua dari DPR ialah membatalkan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi. RUU Minerba itu hanya memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset, termasuk beasiswa kepada mahasiswa.
“Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya,” sebutnya.
Dia mengutarakan pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus. Penugasan khusus bagi kampus hanya akan disediakan lewat penugasan kepada BUMN.
“Jadi tadinya usulannya itu pemberian langsung kepada kampus dan akhirnya disepakati itu tidak jadi diberikan kepada perguruan tinggi itu sikap pemerintah,” tutur Supratman, menegaskan.
Dia menambahkan, poin lain dari RUU Minerba adalah pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Pemberian izin itu sudah disepakati antara pemerintah dengan legislatif.
“Yang kedua juga terkait dengan pemberian konsesi kepada ormas keagamaan, ormas keagamaan dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini,” tutur Menteri Hukum itu.
RUU Minerba sudah lama dalam pembahasan DPR dan pemerintah dan sempat terjadi kontroversi. Bahkan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa di berbagai daerah, Senin (17/2), salah satu yang menjadi tuntutannya adalah menolak perguruan tinggi mendapatkan konsesi izin pertambangan sebagaimana tertera dalam RUU itu. []