
Peluang News, Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mengumumkan bahwa pekerja dengan penghasilan di atas Upah Minimum Regional (UMR) diwajibkan untuk mengikuti program Tapera.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, hal tersebut telah disebutkan dalam Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
“Terkait dengan konsekuensi iuran 3%, ini memang meskipun undang-undangnya menyatakan wajib, ya bagi masyarakat, bagi siapa, bagi masyarakat yang berkehasilan di atas upah minum,” kata Heru, dalam acara Sosialisasi bersama Bakohumas Kementerian Lembaga, Hotel Le Meridien, Jakarta, dikutip Jumat (4/10/2024).
Dengan demikian, pekerja yang memiliki gaji di bawah UMR tidak diwajibkan ikut Tapera. Meski begitu, mereka tetap diperbolehkan untuk mengikuti program tersebut.
“Berarti yang di bawah upah minum nggak wajib, ya, tapi bisa menjadi peserta,” ujarnya.
Meski begitu, Heru menilai BP Tapera tetap perlu berhati-hati dalam melihat kesiapan segmen masing-masing peserta untuk bisa memulai menabung. Karena itulah, untuk awalannya pihaknya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk implementasi program.
“Dulunya juga punya experience (pengalaman) jadi peserta Bapertarum, namun diberhentikan dan Bapertarum dilikuidasi 2019. Sudah lima tahun belum
nabung, nah kita akan mulai dari ASN dengan kesiapan masing-masing segmen,” ujar Heru.
Dalam prosesnya, pemerintah juga mempersiapkan secara bertahap implementasi Tapera ke segmen pekerja lainnya. Hal ini lantaran penerapan iuran 3% ini juga perlu diatur oleh kementerian teknis terkait.
“Dan dalam proses itu, pasti dengan swasta akan mengundang APINDO, mengundang serikat pekerja, dan sebagainya untuk mendiskusikan ini. Tapi, saat ini kita fokus dulu ASN, mungkin nanti perluasan pegawai BUMN-BUMD,” pungkasnya. (Aji)