hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Berita  

BPJPH Siapkan 4 Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Langgar Kewajiban Halal

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH EA Chuzaemi Foto: BPJPH – peluangnews

PeluangNews, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Edukasi tersebut tidak hanya mencakup ketentuan Jaminan Produk Halal (JPH), tetapi juga pembinaan dan pengawasan, termasuk konsekuensi berupa sanksi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan.

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan JPH BPJPH EA Chuzaemi Abidin dalam Seminar dan Sosialisasi Implementasi Sertifikasi Halal 2026 dan Perkembangan Regulasi Terkini yang digelar Asosiasi Pengusaha Kesehatan dan Kecantikan Indonesia (APK2I) di Jakarta.

Mengusung tema “Sinergi Strategis Pemerintah dan Pelaku Usaha Menyiapkan Fondasi Kuat Wajib Halal Sektor Kesehatan dan Kecantikan”, kegiatan tersebut menjadi forum bagi pelaku usaha untuk memahami regulasi sekaligus mempersiapkan penerapan kewajiban halal.

“Penting bagi pelaku usaha untuk memahami ketentuan JPH, termasuk kewajiban dan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran,” ujar Chuzaemi dalam keterangan pers yang diterima InfoPublik, Jumat (21/8/2026).

Chuzaemi menjelaskan terdapat empat jenis sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan JPH.

Keempat sanksi tersebut terdiri atas:

  1. Peringatan tertulis.
  2. Denda administratif.
  3. Pencabutan sertifikat halal.
  4. Penarikan barang dari peredaran.

Menurut Chuzaemi, penerapan sanksi dilakukan secara berjenjang sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prosesnya harus dimulai dari peringatan tertulis terlebih dahulu. Jika setelah peringatan tertulis pelaku usaha masih tidak patuh, sanksi kemudian dinaikkan,” jelasnya.

Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kepatuhan terhadap ketentuan JPH sejak proses produksi hingga produk beredar dan diperdagangkan kepada masyarakat.

BPJPH juga memperkuat pengawasan terhadap produk dan bahan baku dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Pengawasan dilakukan untuk memastikan produk impor yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan JPH.

Chuzaemi mengatakan BPJPH saat ini memiliki sekitar 600 pengawas JPH yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Para pengawas tersebut juga akan mendukung pengawasan produk di kawasan perbatasan.

“Kami memiliki 600-an pengawas JPH yang tersebar di seluruh Indonesia, yang akan bertugas mendatangi gudang-gudang di pos border. Kami akan mengenakan sanksi secara berjenjang, karena produk impor pasca Oktober 2026 sudah wajib bersertifikat halal,” ungkapnya.

Menurutnya, pengawasan produk impor merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan bahan baku dan produk dari luar negeri mematuhi regulasi halal yang berlaku di Indonesia.

“Kita ingin melindungi umat di Indonesia bahwa produk-produk dan bahan baku yang diimpor dari luar negeri itu betul-betul sudah mematuhi regulasi halal di Indonesia,” tegas Chuzaemi.

Chuzaemi menekankan implementasi kewajiban halal membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah, asosiasi, pelaku usaha, dan pihak terkait perlu membangun pemahaman yang sama agar penerapan regulasi berjalan efektif.

Sinergi tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.

“Pemerintah dan pelaku usaha harus bersama-sama mempersiapkan implementasi kewajiban halal. Dengan sinergi yang baik, kita dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus perlindungan bagi konsumen,” ujarnya.

Ketua Umum APK2I Efendi menilai sertifikasi halal tidak semata-mata menjadi kewajiban regulasi. Penerapan halal secara konsisten juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat daya saing industri kesehatan serta kecantikan nasional.

“Halal bukan semata-mata sebuah kewajiban regulasi. Jika implementasinya dapat kita jalankan dengan baik, halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing industri Indonesia,” kata Efendi.

Ia menambahkan, kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha diperlukan untuk membangun industri kesehatan dan kecantikan yang aman, berkualitas, bertumbuh, dan berdaya saing.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Sertifikasi Halal BPJPH Yanis Naini dan dilanjutkan dengan sesi diskusi serta tanya jawab.

Para pelaku usaha menggali informasi mengenai proses sertifikasi halal serta berbagai isu dalam penerapan JPH, khususnya pada sektor kesehatan dan kecantikan.

Penguatan edukasi dan pengawasan ini menjadi bagian dari persiapan pemerintah menghadapi implementasi kewajiban halal pada Oktober 2026, sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha bagi pelaku industri.

pasang iklan di sini
octa vaganza