hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

MINYAKITA Siap Naik, Pemerintah Hitung Ulang Harga

Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan yang digelar di Jakarta, Kamis (4/6).
Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan yang digelar di Jakarta, Kamis (4/6).

PeluangNews, Jakarta-Pemerintah memberi sinyal kuat akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat MINYAKITA.

Keputusan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan yang digelar di Jakarta, Kamis (4/6), setelah pemerintah menilai harga keekonomian produk tersebut sudah berubah seiring kenaikan biaya produksi dan distribusi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pemerintah telah menyepakati perlunya penyesuaian HET MINYAKITA. Namun, besaran kenaikan dan waktu penerapannya masih menunggu perkembangan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

“Hari ini, kami menyepakati penyesuaian HET untuk MINYAKITA. Harga dan waktu pelaksanaannya masih perlu melihat perkembangan harga CPO. Kami akan memonitor perkembangan harga CPO untuk menetapkan besaran HET MINYAKITA,” ujar Budi Santoso usai Rakortas.

Menurut Mendag, evaluasi dilakukan karena sejumlah komponen biaya mengalami kenaikan dibanding saat HET sebelumnya ditetapkan. Faktor yang menjadi pertimbangan antara lain harga bahan baku CPO, biaya produksi, distribusi, hingga kemasan.

“Pada prinsipnya, hitung-hitungannya sudah ada. Harga CPO saat penetapan HET sebelumnya sudah berbeda dengan yang sekarang. Kemudian, biaya produksi, distribusi, dan kemasan juga naik. Maka, kami perlu hitung kembali harga keekonomiannya,” katanya.

MINYAKITA sendiri merupakan instrumen intervensi pasar yang dijalankan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri. Produk ini bukan minyak goreng subsidi dan tidak menggunakan dana APBN. Pasokannya berasal dari kewajiban pasokan dalam negeri yang harus dipenuhi pelaku usaha sawit dan dipasarkan dengan acuan HET.

Selain membahas MINYAKITA, Rakortas juga mengevaluasi perkembangan harga beras dan telur ayam ras. Untuk menjaga stabilitas harga beras, pemerintah terus mengoptimalkan berbagai instrumen seperti penyaluran beras SPHP, gerakan pangan murah, serta bantuan pangan kepada masyarakat.

Sementara itu, terkait anjloknya harga telur di tingkat peternak, Kemendag telah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meningkatkan penyerapan telur ayam ras.

“Kami kemarin cek ke sejumlah daerah, seperti di Blitar, harga telur sedang turun. Kami berkoordinasi dengan BGN agar SPPG wajib menyerap telur. Jadi, nanti harga bisa mendekati atau sesuai Harga Acuan, sehingga para peternak akan mendapatkan harga yang bagus,” ujar Budi Santoso.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 4 Juni 2026, Harga Nasional Tertimbang telur ayam ras di tingkat konsumen tercatat Rp27.916 per kilogram, masih di bawah Harga Acuan yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp30.000 per kilogram.

Rakortas Bidang Pangan tersebut dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan dihadiri sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait sektor pangan.

 

pasang iklan di sini
octa vaganza