
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat transformasi industri hijau dengan menjadikan subsektor industri minuman sebagai salah satu sektor prioritas dalam penerapan ekonomi sirkular. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat daya saing manufaktur nasional, mendorong efisiensi penggunaan sumber daya dan energi, sekaligus mendukung pencapaian target dekarbonisasi sektor industri menuju Net Zero Emission (NZE) 2050.
Strategi tersebut diwujudkan melalui penguatan pemanfaatan energi terbarukan, peningkatan efisiensi proses produksi, serta optimalisasi penggunaan kemasan plastik daur ulang yang dinilai memiliki potensi besar dalam menciptakan nilai ekonomi sekaligus mengurangi dampak lingkungan.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, penerapan industri hijau merupakan bagian dari strategi pembangunan industri nasional agar mampu tumbuh secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan daya saing di pasar global.
Menurutnya, transformasi industri tidak hanya diarahkan untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) sektor industri pada 2050, tetapi juga menciptakan nilai tambah melalui efisiensi produksi, inovasi teknologi, dan penguatan ekonomi sirkular.
“Transformasi menuju industri hijau merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri nasional di tengah meningkatnya tuntutan pasar global terhadap produk yang berkelanjutan. Karena itu, penerapan ekonomi sirkular perlu terus diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8).
Upaya percepatan transformasi industri hijau tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang menekankan pengembangan industri yang kompetitif, tangguh, dan berkelanjutan. Untuk mendukung implementasinya, Kemenperin telah menyusun peta jalan dekarbonisasi industri untuk subsektor manufaktur prioritas, termasuk industri makanan dan minuman (mamin).
Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Putu Juli Ardika menambahkan, kinerja positif industri makanan dan minuman perlu diiringi dengan transformasi menuju industri yang lebih efisien, rendah emisi, dan berkelanjutan.
“Melalui penerapan ekonomi sirkular, industri diharapkan tidak hanya mampu mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga memperkuat daya saing dan memenuhi tuntutan pasar global yang semakin mengedepankan aspek keberlanjutan,” ungkapnya.
Salah satu implementasi transformasi menuju industri berkelanjutan dilakukan melalui pengelolaan kemasan pascakonsumsi. Berdasarkan kajian Sustainable Waste Indonesia, jenis plastik yang paling banyak digunakan secara nasional adalah PolyPropylene (PP) sebesar 36 persen, Low-Density Polyethylene (LDPE) sebesar 17 persen, dan High-Density Polyethylene (HDPE) sebesar 14 persen. Sementara itu, Polyethylene Terephthalate (PET) yang umum digunakan sebagai kemasan botol minuman menyumbang sekitar 9 persen dari total konsumsi plastik nasional.
Meski demikian, kemasan botol PET memiliki prospek yang menjanjikan dalam penerapan ekonomi sirkular. Produksi limbah botol PET diperkirakan mencapai sekitar 435 ribu ton per tahun, dengan sekitar 307 ribu ton berhasil dikumpulkan kembali sehingga tingkat daur ulangnya mencapai sekitar 71 persen.
“Jenis Kemasan botol PET menunjukkan bahwa limbah sebenarnya dapat menjadi sumber daya apabila dikelola secara tepat. Ini menjadi modal penting bagi Indonesia dalam membangun sistem ekonomi sirkular yang lebih kuat sekaligus mendukung target penurunan emisi sektor industri, khususnya pada industri minuman,” jelas Merrijantij Punguan Pintaria, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar saat membuka Workshop Implementasi Industri Hijau dan Ekonomi Sirkular pada Sektor Industri Minuman di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sebagai langkah konkret, Kemenperin memulai rangkaian program pembinaan implementasi industri hijau dan ekonomi sirkular bagi industri minuman. Workshop yang diselenggarakan menjadi tahap awal untuk memetakan praktik yang telah dijalankan industri, mengidentifikasi tantangan implementasi, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan organisasi lingkungan.
Hasil workshop selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui program pendampingan kepada sejumlah industri minuman bersama tenaga ahli sebelum dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan dan rencana aksi dalam forum roundtable discussion.
Melalui rangkaian program tersebut, Kemenperin berharap implementasi industri hijau dan ekonomi sirkular tidak hanya mendukung pengelolaan kemasan pascakonsumsi, tetapi juga memperkuat daya saing industri minuman Indonesia di pasar global yang semakin menuntut produk berkelanjutan.







