hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Berita  

BPOM Luncurkan Regulasi dan Pedoman Pangan Berbasis Sains

Peluncuran regulasi dilakukan dalam kegiatan bertajuk “From Burden to Solutions: Mewujudkan Pangan Aman dan Sehat melalui Regulasi Berbasis Sains” yang diselenggarakan di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Kantor BPOM, Kamis (30/7/2026)/ Foto dok. BPOM-Peluangnews

PeluangNews, Jakarta – Keamanan pangan menjadi fondasi utama dalam membangun industri pangan yang sehat, berdaya saing, dan mampu melindungi masyarakat. Berangkat dari prinsip tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meluncurkan sejumlah regulasi baru berbasis sains untuk memperkuat sistem pengawasan pangan olahan sekaligus mendukung kemudahan berusaha dan program prioritas pemerintah.

Peluncuran regulasi dilakukan dalam kegiatan bertajuk “From Burden to Solutions: Mewujudkan Pangan Aman dan Sehat melalui Regulasi Berbasis Sains” yang diselenggarakan di Aula Gedung Bhinneka Tunggal Ika, Kantor BPOM, Kamis (30/7/2026), bertepatan dengan rangkaian peringatan World Food Safety Day (WFSD) 2026.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa keamanan merupakan syarat mutlak bagi sebuah produk pangan.

“Bukan pangan, jika tidak aman,” tegas Taruna Ikrar, yang berulang kali menyampaikan tagline tersebut sepanjang kegiatan.

Dalam kesempatan itu, BPOM meluncurkan tiga regulasi utama, yakni Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam Pangan Olahan, Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan, serta Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.

Selain itu, Kepala BPOM juga menetapkan tiga keputusan strategis yang berkaitan dengan keamanan pangan, yakni Pedoman Pengawalan Keamanan Pangan Presiden, Wakil Presiden, dan Tamu Negara, Pedoman Pengawasan Sewaktu Sarana Produksi dan Distribusi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pedoman mengenai Nilai Kandungan Zat Gizi Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro.

Sebagai pelengkap implementasi regulasi tersebut, BPOM turut meluncurkan 15 buku pedoman yang menjadi acuan bagi pemerintah, pengawas, maupun pelaku usaha. Pedoman tersebut mencakup dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kemudahan berusaha, peningkatan daya saing industri pangan, hingga penguatan kapasitas pengawas dan pelaku usaha.

Menurut Taruna Ikrar, regulasi berbasis sains bukan hanya berfungsi sebagai instrumen pengawasan, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi kesehatan masyarakat sekaligus pertumbuhan industri pangan nasional.

“Regulasi yang berbasis sains ini dapat dilaksanakan semaksimal mungkin karena merupakan investasi jangka panjang bagi kesehatan masyarakat sekaligus bagi pertumbuhan industri pangan nasional. BPOM berkomitmen menghadirkan regulasi yang adaptif, implementatif, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sehingga perlindungan konsumen dapat berjalan seiring dengan penguatan daya saing bangsa,” ujar Taruna Ikrar.

Ia menambahkan, keberhasilan implementasi regulasi memerlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, hingga masyarakat.

“Melalui sinergi seluruh pemangku kepentingan, kita dapat memperkuat pengawasan keamanan, mutu, dan gizi pangan di sepanjang rantai pasok. Kita juga sangat mendukung Program Prioritas Presiden dengan mendorong kepatuhan pelaku usaha serta mewujudkan kemudahan berusaha, yang tetap mengedepankan perlindungan masyarakat,” tambahnya.

Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan tinggi BPOM, kementerian dan lembaga terkait, organisasi profesi, pelaku industri, serta akademisi, baik secara langsung maupun melalui siaran daring.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman menyampaikan apresiasi terhadap langkah BPOM yang dinilai mampu memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Kami siap bersinergi dengan BPOM agar, khususnya implementasi regulasi nutri-level, dapat berjalan efektif di seluruh sektor industri. Peluncuran regulasi ini diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam menerapkan standar keamanan pangan sekaligus menjadi pedoman yang jelas untuk mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia,” ujar Adhi.

Dukungan juga datang dari Badan Gizi Nasional. Nutrisionis Ahli Muda Direktorat Tata Kelola Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional Nur Azizah menilai regulasi tersebut akan memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Ketentuan mengenai informasi nilai gizi, keamanan pangan, serta pedoman yang mendukung Program Makan Bergizi Gratis merupakan fondasi penting untuk memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak hanya bergizi, tetapi juga aman. Sinergi antara Badan Gizi Nasional dan BPOM menjadi kunci dalam menjaga kualitas pangan bagi seluruh sasaran program,” ungkap Nur Azizah.

Pandangan serupa disampaikan Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI). Perwakilan PATPI Rahmawati menyebut regulasi berbasis sains mampu menjembatani perkembangan ilmu pengetahuan dengan implementasi di sektor industri.

“PATPI menyambut baik penguatan regulasi yang disusun berdasarkan bukti ilmiah. Pendekatan ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pangan olahan nasional sekaligus mendorong inovasi teknologi pangan yang tetap mengedepankan aspek keamanan, mutu, dan gizi. Sesuai dengan slogan yang disampaikan Kepala BPOM, bukan pangan jika tidak aman,” tutur Rahmawati.

Dalam rangkaian kegiatan yang sama, BPOM juga menggelar seminar bertema “Ekonomi Sirkular dalam Industri Pangan: Strategi dan Kebijakan Kemasan Ramah Lingkungan”. Seminar tersebut membahas strategi pengurangan sampah kemasan pangan tanpa mengesampingkan aspek keamanan pangan.

Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular Kementerian Lingkungan Hidup Agus Rusly menegaskan bahwa penerapan ekonomi sirkular memerlukan sinergi lintas sektor.

“Pengurangan sampah kemasan harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar keamanan pangan. Kolaborasi regulator, industri, dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun sistem kemasan yang berkelanjutan sekaligus aman bagi konsumen,” ujarnya.

Sementara itu, Danissa Myra Putri dari ENVIU Indonesia menyebut model bisnis reuse dan refill dapat menjadi solusi pengurangan sampah apabila didukung regulasi yang jelas.

“Inovasi model bisnis harus dibangun bersama regulasi yang jelas agar praktik reuse dan refill mampu memberikan manfaat lingkungan tanpa mengurangi aspek keamanan pangan,” jelas Danissa.

Perwakilan Dietplastik Indonesia Rahyang Nusantara menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar penerapan kemasan ramah lingkungan tidak sekadar menjadi klaim pemasaran.

“Edukasi kepada konsumen menjadi faktor penting untuk mencegah praktik greenwashing dan mendorong masyarakat memilih produk yang benar-benar menerapkan prinsip keberlanjutan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Dari kalangan industri, General Manager PT Ajinomoto Indonesia Ceria Graselda menilai inovasi kemasan harus berjalan beriringan dengan standar keamanan pangan.

“Keberlanjutan dan keamanan pangan bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Industri terus berupaya mengembangkan sistem kemasan yang inovatif, memenuhi regulasi, dan mampu mendukung target pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui peluncuran regulasi, seminar, serta advokasi dan sosialisasi implementasi aturan baru, BPOM menegaskan komitmennya memperkuat sistem pengawasan pangan olahan berbasis sains. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat, memperkuat inovasi industri pangan, serta meningkatkan daya saing produk pangan Indonesia di pasar nasional maupun global.

pasang iklan di sini
octa vaganza