
PeluangNews, Jakarta – Pengelolaan sampah yang tertib menjadi salah satu kunci menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat di kawasan perkotaan. Di tengah meningkatnya volume sampah dan masih ditemukannya praktik pembuangan ilegal, penegakan hukum terhadap pelaku usaha dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya terhadap lingkungan.
Berangkat dari komitmen tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi penyedia jasa angkut sampah, perusahaan, maupun pengelola kawasan yang terbukti membuang atau menimbun sampah secara ilegal. Pelanggar akan dikenai sanksi mulai dari teguran administratif, publikasi ketidakpatuhan kepada masyarakat, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan penegakan hukum akan dilakukan secara bertahap, terukur, dan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan maupun yang diangkutnya. Pemerintah tidak boleh terus-menerus menanggung akibat dari pelanggaran yang dilakukan pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” ujarnya, dikutip, Jumat (31/7).
Menurut Dudi, kebijakan tersebut merupakan implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan atau pengelola kawasan yang tidak memenuhi kewajiban pengelolaan sampah akan dikenai tiga tahap teguran tertulis. Teguran pertama diberikan dalam waktu 14 x 24 jam, teguran kedua selama 7 x 24 jam, dan teguran ketiga dalam waktu 3 x 24 jam.
Apabila teguran ketiga tidak dipatuhi, Pemprov DKI Jakarta dapat memublikasikan identitas perusahaan atau kawasan tersebut melalui kanal resmi pemerintah sebagai pihak yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Publikasi dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus instrumen untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha,” ungkapnya.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemegang izin usaha pengelolaan sampah maupun penyedia layanan angkutan kebersihan. Jika pelanggaran tetap berlanjut setelah tiga kali teguran, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dapat menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara hingga pencabutan izin usaha berdasarkan rekomendasi Kepala DLH atau pejabat yang berwenang.
Dudi menegaskan, pembenahan tata kelola persampahan tidak hanya dilakukan melalui peningkatan fasilitas dan layanan, tetapi juga dengan memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
“Melalui upaya ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan pembenahan pengelolaan sampah tidak hanya dilakukan dengan menambah fasilitas dan memperkuat pelayanan, tetapi juga memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan dan menjalankan tanggung jawabnya terhadap lingkungan,” tuturnya.
Kebijakan tersebut diperkuat setelah mencuatnya kasus penumpukan sampah ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang melibatkan penyedia jasa angkut sampah swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti praktik pengumpulan sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (HOREKA) yang kemudian ditimbun secara ilegal hingga akhirnya menjadi beban pemerintah daerah.
“Secara khusus saya ingin mengingatkan kasus atau peristiwa yang terjadi di Penjaringan, di mana transportasinya, pengumpulnya itu swasta. Mereka mengumpulkan sampah dari HOREKA, mengambil keuntungan yang berlebihan, kemudian ditimbun di Penjaringan dan akhirnya menjadi persoalan yang harus diselesaikan oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.
Menurutnya, praktik tersebut tidak dapat dibiarkan karena merugikan masyarakat, mencemari lingkungan, dan membebani pelayanan publik. Karena itu, seluruh penyedia jasa angkut sampah, perusahaan, maupun pengelola kawasan diwajibkan menjalankan pengelolaan sampah secara bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau selama ini pihak swasta seperti penyedia jasa angkut sampah, perusahaan, dan pengelola kawasan tidak pernah kita proses secara hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran untuk mengumumkan kepada publik dan memprosesnya secara hukum,” tandasnya.
Melalui langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta berharap tercipta tata kelola persampahan yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, sehingga pengelolaan sampah tidak lagi menjadi beban pemerintah semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengelolaannya.








