Peluang News, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI kembali mengimbau dan mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan tidak tergiur atas penawaran investasi atau melakukan penempatan dana pada kegiatan-kegiatan yang tidak jelas legalitasnya.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menyampaikan, pihaknya telah menerima berbagai pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas yang bernama PT Xpertise Future Analytics Indonesia (PT XFA AI).
“Entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server yang menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat,” ujar Hudiyanto di Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Dia menjelaskan, guna menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas PASTI pun langsung melakukan rapat koordinasi bersama dengan anggota Satgas PASTI terkait untuk memastikan aspek legalitas dari PT XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya.
“Selain itu, Satgas PASTI juga telah memanggil pengurus PT XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas PASTI, PT XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku.
Adapun ketentuan yang dilanggar tersebut yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Kemudian, melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi, serta tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Mendasarkan hal-hal di atas dan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka Satgas PASTI akan pun melakukan tindakan berupa pemblokiran terhadap badan hukum PT XFA AI.
Tak hanya itu, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran aplikasi, situs dan sosial media yang berkaitan dengan PT XFA AI, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.
Kendati demikian, Hudiyanto mengatakan, pihaknya akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko.
“Bagi masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dengan modus yang mencurigakan atau diduga ilegal serta memberikan janji imbal hasil yang tidak logis, diimbau untuk segera melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id,” tuturnya.