Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk selalu melarang penerimaan suap dan gratifikasi kepada seluruh pegawainya di tanah air.
Adapun larangan ini juga termasuk larangan untuk menerima gratifikasi saat menjalankan tugas dan fungsinya selama bekerja.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, komitmen ini dilakukan salah satunya dengan selalu menjunjung tinggi kode etik dan taat pada ketentuan yang berlaku.
“Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik termasuk tentang anti penyuapan dan anti-gratifikasi sesuai dengan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis SNI ISO 37001 yang telah dijalankan,” tegas Aman di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Ia menjelaskan, berkenaan dengan pemberitaan yang beredar di beberapa media massa terkait dugaan adanya praktik gratifikasi pada proses penawaran umum atau Initial Public Offering (IPO), Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berkoordinasi dengan OJK dan OJK mendukung langkah tegas BEI menjatuhkan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan.
“Hal ini dilakukan guna untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat kepada institusi,” ucapnya.
Aman menyampaikan, OJK sendiri saat ini tengah mendalami potensi keterkaitan pegawai OJK dalam hal tersebut, dan sejauh ini belum menemukan indikasi pelanggaran oleh pegawai OJK terkait dengan penawaran umum.
“Apabila terdapat pihak-pihak yang memiliki informasi dan atau bukti keterlibatan pegawai dan pejabat OJK dalam praktik penyuapan dan gratifikasi, maka diharapkan dapat melaporkan melalui OJK Whistle Blowing System (WBS),” tuturnya.
Adapun berbagai laporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK dapat disampaikan melalui OJK WBS atau website: https://wbs.ojk.go.id/ dan email: wbs@ojk.go.id atau PO BOX: ETIK OJK JKT 10000.)