hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi
Berita  

Satgas PASTI Bongkar Koperasi Ilegal, Ketua BLN Ditangkap

Satgas PASTI Setop Aktivitas Appeninc, VID dan Sensenowai, Ini Alasannya
Satgas PASTI. Foto: Ist

PeluangNews, Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengungkap praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Dalam kasus ini, Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap atas dugaan pelanggaran di bidang penghimpunan dana ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil investigasi panjang yang dilakukan Satgas PASTI melalui kerja sama lintas lembaga. Proses pemeriksaan melibatkan sejumlah anggota Satgas PASTI, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan profiling terhadap para pelaku, mengukur potensi dampak yang ditimbulkan, serta menelusuri aliran penghimpunan dana yang dilakukan oleh Koperasi BLN.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Nicholas diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui sejumlah produk simpanan yang menawarkan bunga tinggi hingga mencapai 4,17 persen per bulan. Skema tersebut diduga menjadi daya tarik utama bagi masyarakat untuk menempatkan dananya di koperasi tersebut.

Satgas PASTI menilai keberhasilan pengungkapan perkara ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan berpotensi merugikan masyarakat luas.

“Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara otoritas, kementerian, dan lembaga merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal,” demikian keterangan Satgas PASTI, Minggu (7/6/2026).

Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman online yang menjanjikan keuntungan tinggi di luar kewajaran.

Masyarakat diminta segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui Sistem Informasi Pengawasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SI PASTI) atau menghubungi Kontak OJK 157.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan melampirkan data dan dokumen pendukung untuk mempercepat proses penanganan.

pasang iklan di sini
octa vaganza