
PeluangNews, Jakarta – Maraknya tren kosmetik impor yang viral di media sosial dan platform e-commerce ternyata masih menjadi celah masuknya produk ilegal ke pasar Indonesia. Dalam operasi pengawasan terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil mengungkap gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal bernilai puluhan miliar rupiah yang diduga masuk melalui jalur tidak resmi dan dipasarkan secara luas kepada masyarakat.
Dari intensifikasi pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal yang dilakukan pada akhir Mei 2026, BPOM menemukan gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal atau tanpa izin edar (TIE) yang berlokasi di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas BPOM pusat bersama Balai POM di Tangerang menemukan sebanyak 956 item kosmetik impor ilegal atau sekitar 2.082.039 pieces dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai Rp27,6 miliar. Produk-produk tersebut diketahui tidak memiliki izin edar dan tidak dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Mayoritas temuan merupakan kosmetik impor ilegal yang berasal dari Tiongkok dan didominasi produk kosmetik dekoratif atau rias wajah yang banyak diminati masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan bahwa kosmetik impor ilegal tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jasa forwarder umum yang diduga melakukan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses investigasi, produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi,” ujar Taruna Ikrar dalam konferensi pers hasil pengawasan gudang kosmetik impor ilegal beberapa waktu lalu.
Menurutnya, produk-produk kosmetik ilegal tersebut dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce sehingga berpotensi menjangkau konsumen di seluruh Indonesia.
“Kosmetik tanpa izin edar dan kosmetik impor yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tidak dapat dijamin keamanan maupun mutunya. Penggunaannya tentu berpotensi merugikan kesehatan konsumen,” tegasnya.
Pengawasan ini merupakan bagian dari program intensifikasi pengawasan kosmetik tematik tahun 2026 yang dilakukan BPOM dengan mengusung tema “Penguatan Perlindungan Masyarakat dan Peningkatan Daya Saing Produk Nasional melalui Pengawasan Intensif Kosmetik yang Diedarkan Secara Online”.
Temuan tersebut berawal dari hasil operasi intelijen berdasarkan laporan masyarakat serta pengawasan online yang dilakukan BPOM. Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, petugas menemukan aktivitas penyimpanan sekaligus peredaran kosmetik impor ilegal di gudang tersebut.
Sebagai langkah perlindungan konsumen, BPOM telah menghentikan sementara seluruh kegiatan pada sarana tersebut dan mengamankan seluruh produk kosmetik ilegal yang ditemukan guna mencegah peredarannya semakin luas.
Saat ini kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan. Terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar, BPOM dapat menjatuhkan sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk.
Apabila ditemukan unsur pidana yang cukup, BPOM akan melanjutkan proses penegakan hukum melalui mekanisme pro-justitia sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“BPOM mendukung iklim usaha yang sehat dan berkeadilan bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung kebijakan terhadap pengetatan importasi produk ilegal. Kami berkomitmen memastikan setiap produk kosmetik yang beredar di Indonesia memenuhi persyaratan yang berlaku, dan BPOM tidak segan menegakkan sanksi tegas terhadap oknum pelaku usaha yang sengaja melanggar regulasi,” tegas Taruna Ikrar.
Kepala BPOM juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar dapat dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Temuan ini menjadi bagian dari komitmen BPOM dalam memperkuat perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan kosmetik melalui platform digital. Semakin mudahnya akses masyarakat terhadap produk impor menuntut pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan keamanan, manfaat, dan mutu produk yang beredar.
BPOM juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang lebih cerdas dengan tidak membeli maupun menggunakan kosmetik tanpa izin edar. Masyarakat diminta selalu membeli produk dari sarana penjualan yang terpercaya dan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.
Langkah tersebut penting untuk menghindari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang telah ditetapkan pemerintah.








