
PeluangNews, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap adanya peredaran video di ruang digital yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap Presiden RI. Video tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat.
Komdigi menilai konten dalam video itu merupakan hoaks, fitnah, sekaligus mengandung ujaran kebencian. Narasi yang disampaikan disebut tidak memiliki dasar fakta, cenderung merendahkan martabat kepala negara, serta dinilai sebagai bentuk provokasi yang berpotensi memicu kegaduhan publik dan perpecahan.
Menurut Komdigi, ruang demokrasi digital seharusnya dimanfaatkan sebagai wadah adu gagasan, bukan untuk menyebarkan konten kebencian yang menyerang martabat individu.
Pemerintah, lanjutnya, akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap pihak yang membuat, menyebarkan, maupun mentransmisikan video tersebut secara sadar dinilai telah melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A serta Pasal 28 ayat (2).
Komdigi juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ekosistem digital yang sehat, aman, dan produktif. Pemerintah bersama seluruh elemen masyarakat berkomitmen meningkatkan literasi digital agar kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab.







