
PeluangNews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan seluruh calon peserta Program Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) Batch 3 untuk mengikuti seleksi wawancara yang berlangsung pada 10–15 Juli 2026.
Tahapan ini menjadi penentu sebelum peserta dinyatakan lolos dan berhak mengikuti pelatihan vokasi sesuai bidang yang dipilih.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, menegaskan bahwa seleksi wawancara merupakan bagian penting untuk memastikan kesiapan calon peserta dalam menjalani seluruh rangkaian pelatihan.
“Seleksi wawancara merupakan tahapan penting dalam proses seleksi calon peserta Program Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3. Kami mengimbau seluruh calon peserta mengikuti seleksi sesuai jadwal dan menunjukkan kesiapan serta komitmennya untuk mengikuti pelatihan hingga selesai,” ujar Darmawansyah melalui keterangan resminya, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, hasil wawancara akan menjadi salah satu dasar dalam menetapkan peserta yang berhak mengikuti Program Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3.
Melalui proses ini, Kemnaker ingin memastikan peserta yang terpilih benar-benar siap mengikuti pelatihan hingga tuntas dan mampu mengembangkan kompetensi sesuai bidang yang dipilih.
Kemnaker juga mengimbau seluruh calon peserta agar mengikuti jadwal wawancara yang telah ditentukan serta menjalani setiap tahapan seleksi dengan sungguh-sungguh.
Komitmen dan kesiapan peserta dinilai menjadi faktor penting untuk mendukung keberhasilan program peningkatan kompetensi tenaga kerja tersebut.
Adapun pengumuman peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan disampaikan pada 16 Juli 2026 melalui platform Skillhub.
Karena itu, seluruh calon peserta diminta rutin memantau Skillhub untuk memperoleh informasi hasil seleksi maupun jadwal pelaksanaan pelatihan selanjutnya.
Program Pelatihan Vokasi Nasional merupakan salah satu upaya Kemnaker untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pelatihan berbasis kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja.








