
PeluangNews, Jakarta — Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menilai kasus mega korupsi yang menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah dan friksi antara kepolisian dengan kejaksaan dalam sejumlah kasus yang terjadi belakangan ini merupakan contoh kerusakan hukum yang sempurna di Indonesia.
“Kedua lembaga ini dikenal dalam survei tergolong atau dipesepsikan lembaga paling korup di Indonesia ASEAN. Setelah terlihat kasus ini, maka simbol sebagai lembaga yang korup bukan persepsi lagi tetapi sudah menjadi kenyataan,” ujarnya melalui pesan tertulis yang diterima Peluang, Sabtu (11/7).
Febrie sendiri telah dinyatakan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, gratifikasi dan pencucian uang menyusul ditemukannya emas seberat 74 kg dan sejumlah uang saat dilakukan penggeledahan di rumah tinggalnya.
Menurut Didik, hukum sebagai faktor lingkungan bisnis jelas sangat mempengaruhi kinerja ekonomi melalui perilaku ekonomi, efisiensi ekonomi, investasi maupun inovasi. Kinerja ekonomi tidak hanya diperngaruhi faktor-faktor ekonomi saja, seperti modal, tenaga kerja, atau teknologi, tetapi juga oleh kualitas institusi hukum.
Negara yang memiliki sistem hukum yang buruk seperti Indonesia cenderung terhambat kinerja dan pertumbuhan ekonominya. Ini bukan hanya teoritis tetapi faktual terjadi di berbagai negara dengan sistem hukumnya lemah . Karena itu, sasaran pertumbuhan menuju 8 persen sangat sulit dicapai jika lingkungan bisnisnya rusak seperti kasus hukum yang terjadi sekarang ini.
Didik mengingatkan bahwa hukum yang baik sebagai institusi akan mengurangi biaya transaksi. Sebaliknya, hukum yang lemah akan menggerogoti sistem ekonomi karena dunia usaha dijangkiti oleh biaya transaksi yang tinggi.
Jadi, menurut Didik, hukum yang hancur seperti ini, maka tidak ada lagi kepastian hukum dan otomatis kepercayaan investor jatuh. Ditambah lagi kebijakan yang tidak pro pasar, maka bisa terjadi “vote of no confidence”, yang akan menghambat perekonomian. Tidak ada investasi dan pertumbuhan ekonomi yang meningkat di tengah ketidakpastian hukum. Keadaan ini pada gilirannya akan menghambat pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat meningkat.
“Kasus berat dari kerusakan institusi hukum dan kerusakan moral pimpinannya pasti akan terlihat di waktu yang akan datang dan harus diantiisipasi untuk dicegah semaksimal mungkin,” ujarnya.
Sestem hukum di Indonesia sudah seperti metafora ikan busuk dari kepala. Kasus Febrie adalah puncak kerusakan hukum dimana di negara demokrasi modern aparat penegak hukum seharusnya menjadi pilar kepastian hukum dan berdiri di depan sebagai pemberantas korupsi.
Konflik aparat penegak hukum ini merupakan ancaman serius bagi negara hukum dan ekonomi Indonesia, termasuk bagi kepemimpinan dan pemerintahan Presiden Prabowo. Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak boleh berhenti pada sangsi adminsitratif pengunduran diri aktor pelaku atau hanya pembuktian benar atau salah terhadap individu tertentu.
Yang lebih mendesak, lanjut dia, adalah memulihkan kewibawaan negara hukum, memastikan bahwa tidak ada lembaga penegak hukum yang berada di atas hukum dan mengembalikan kepemimpinan hukum yang bersih.





