Peluang News, Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengungkapkan, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami tindak kecurangan atau fraud memang sulit untuk diselamatkan.
Bahkan, berdasarkan data terbaru dari OJK, pihaknya telah mencabut izin dari 14 BPR sepanjang periode 2024 ini.
“BPR yang ditutup oleh OJK yang terlubat fraud atau masalah-masalah dalam tata kelolanya pada dasarnya tidak bisa diselamatkan,” kata Dian di kawasan Jakarta, Selasa (20/8/2024).
“Jadi, walaupun BPR pada umumnya memang bagus namun memang ada BPR-BPR tertentu yang urusannya itu terkait dengan masalah fraud dan governancenya, ini yang susah ini yang sudah tidak bisa diselamatkan,” sambungnya.
Menurut Dian, BPR-BPR tersebut juga tak mungkin dijual karena tak ada yang mau membeli untuk saat ini.
Kendati demikian, ia menerangkan, OJK telah melakukan sejumlah tindakan tegas agar BPR-BPR lainnya tidak akan terganggu dengan adanya sistem yang seperti ini.
“Hal ini karena industri perbankan, termasuk BPR mengandalkan kredibilitas kinerja untuk menarik kepercayaan nasabah,” ucap Dian.
“Jadi memang kalau perbankan sebagai lembaga intermediasi itu kan mengandalkan kredibilitas ya, trust gitu. Jadi kalau trust ini jangan sampai terganggu. Jadi jangan sampai ada 1-2 bank (bermasalah) ya, kemudian bisa mengganggu sistem, nah ini yang tidak boleh,” tambahnya.
Oleh sebab itu, lanjut Dian, apabila ada BPR yang perlu ditutup akibat tidak bisa lagi diselamatkan, maka pihaknya pasti akan segera menutup BPR tersebut.
“Apabila perlu ditutup ya kita akan tutup. Jadi apa boleh buat gitu kan. Tapi supaya nanti ke depan justru lembaga kita, lembaga-lembaga keuangan, perbankan ini khususnya akan bisa melayani masyarakat secara lebih baik lagi,” terangnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pihaknya akan kembali mencabut izin usaha dari sejumlah bank di Indonesia pada tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menyatakan, hal ini dilakukan karena masih banyaknya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bermasalah di tanah air.
“Ya, saya harus akui bahwa memang masih akan ada BPR yang ditutup karena masih ada yang bermasalah,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK beberapa waktu lalu.
Apalagi, dia menjelaskan, penataan BPR merupakan salah satu prioritas kerja OJK yang cukup besar karena jumlahnya telah mencapai 1.500 BPR.
Oleh karena itu, Dian menegaskan, sebagai pengatur dan pengawas, OJK akan terus memperkuat BPR termasuk dari segi permodalan.