
Peluang News, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali buka suara terkait maraknya kabar mengenai organisasi masyarakat (ormas) yang mengaku mendapat mandat resmi dalam menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kabiro Hukum dan Humas BGN, Kombes Lalu Muhammad Iwan Mahardan menegaskan, klaik tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Kami sama sekali tidak pernah memberikan mandat atau Surat Keputusan (SK) kepada ormas manapun terkait program makan siang bergizi gratis. Klaim ini adalah informasi yang keliru dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia mengaku prihatin dengan adanya keberanian dari sejumlah pihak yang secara terang-terangan mengklaim jika pihaknya legal karena mendapat SK dari Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia (BKNDI), lalu mengaitkan nama BGN untuk memperkuat klaim tersebut.
“Padahal, hal ini bukan hanya membingungkan publik, tetapi juga melukai nama baik institusi kami. Hal seperti ini tidak bisa kami biarkan,” ucapnya.
Sebagai langkah tegas, kata Iwan, BGN melalui bironya tersebut pun memastikan, akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
“Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan hukum diperlukan, agar tidak ada lagi pihak yang berani menyalahgunakan nama institusi resmi seperti ini,” katanya.
Selain itu, BGN juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan memverifikasi semua informasi, terutama yang mengatasnamakan institusi pemerintah.
“Kami sangat berharap masyarakat lebih kritis. Jangan mudah percaya pada klaim sepihak yang memanfaatkan nama besar lembaga resmi,” pungkasnya.
Secara tegas, BGN juga menyatakan, pihaknya akan terus menjalankan program-program sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku guna memastikan kredibilitas dan integritas lembaga agar tetap terjaga.