hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Dampak Komisi 8% Belum Rasakan Pengemudi Ojol

Dengan pemotongan komisi jadi 8%, semangat Perpres ini pengemudi menerima minimal 92% dari tarif perjalanan yang wajar, bukan 92% dari tarif yang sudah direkayasa turun.

Setelah pemangkasan komisi aplikasi menjadi maksimal 8% yang berlaku sejak 1 Juli, dari sebelumnya 20%, muncul keluhan hal itu belum memberikan peningkatan pendapatan yang signifikan bagi sebagian driver. Pihak Asosiasi Pengemudi Ojek Online, Garda Indonesia, mengatakan menerima cukup banyak laporan dari pengemudi di lapangan. Temuan awal menunjukkan, ada indikasi sejumlah perusahaan aplikasi melakukan penyesuaian formulasi tarif dasar perjalanan bersamaan dengan perubahan skema komisi.

Menurut Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, manfaat pemangkasan komisi tersebut bisa berkurang apabila tarif dasar perjalanan yang menjadi dasar perhitungan pendapatan pengemudi ikut mengalami penyesuaian. Secara nominal, ujarnya, potongan komisi yang dibebankan kepada pengemudi memang telah turun dari sebelumnya 20% menjadi 8%, sebagaimana diatur Perpres No. 27/2006.

Namun, di balik Perpres itu ada risiko yang mengintai pengemudi. Temuan Garda di lapangan menunjukkan ada indikasi pihak aplikator melakukan penyesuaian formulasi tarif dasar. “Di satu sisi menurunkan tarif dasar perjalanan, di sisi lain menaikkan biaya layanan aplikasi yang dibebankan kepada penumpang,” ujar Igun. Perubahan basis tarif tersebut membuat penurunan komisi tidak otomatis menghasilkan peningkatan pendapatan bersih yang signifikan bagi pengemudi.

Wajar jika Garda berencana mengumpulkan data dan bukti dari pengemudi di berbagai daerah untuk memastikan apakah pola tersebut terjadi secara luas. Hasilnya akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR. “Ini yang harus kami kawal ketat. Semangat Perpres ini pengemudi menerima minimal 92% dari tarif perjalanan yang wajar, bukan 92% dari tarif yang sudah direkayasa turun,” ujarnya. Langkah lainnya, Garda mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan yang mengatur lebih rinci pelaksanaan kebijakan tersebut.

Regulasi teknis memang diperlukan untuk mengatur formulasi tarif dasar, batas biaya layanan yang dapat dibebankan kepada penumpang, mekanisme pengawasan, hingga sanksi bagi aplikator yang tidak mematuhi aturan. “Kami mendorong agar kementerian teknis terkait seperti Kemenhub, Kemenkomdigi, serta Kementerian UMKM untuk segera menyusun regulasi turunan, baik dalam bentuk Permen ataupun Kepmen,” katanya.

Pengemudi Gojek, misalnya, mengaku mulai merasakan penurunan potongan komisi terutama untuk perjalanan bernilai besar. Menurut dia, untuk perjalanan sekitar Rp50 ribu, potongan yang sebelumnya bisa mencapai sekitar Rp11 ribu kini turun menjadi sekitar Rp4 ribu hingga Rp5 ribu. “Pendapatannya sama saja. Kalau perjalanan dekat masih tetap sama. Tapi kalau jarak jauh, potongannya lebih kecil,” ujarnya.

Ahmad yang merupakan pengemudi Grab mengaku belum merasakan manfaat dari skema baru tersebut. Menurut dia, perubahan sistem dari biaya langganan harian menjadi potongan 8% dari pendapatan justru berpotensi membuat penghasilannya berkurang, terutama setelah bonus yang sebelumnya tersedia tidak lagi diberikan

“Kalau pendapatan Rp300 ribu, potongannya jadi Rp24 ribu. Dulu mau Rp300 ribu atau Rp400 ribu tetap dipotong Rp20 ribu dan masih ada bonus. Sekarang bonusnya juga dihilangkan,” ujarnya. Bagi sebagian pengemudi mulai merasakan manfaat pada perjalanan bernilai besar, sementara sebagian lainnya menilai peningkatan pendapatan belum sesuai harapan karena adanya perubahan skema tarif ataupun insentif.● (Zian)

pasang iklan di sini
octa vaganza