Peluang News, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar pabrik narkotika sintetis terbesar di Indonesia yang berada di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).
Dalam pembongkaran ini, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada menyatakan, pabrik narkoba tersebut merupakan pabrik narkoba yang memproduksi sejumlah jenis narkoba, seperti ganja sintetis, ekstasi, dan xanax atau obat yang sering diresepkan untuk mengobati gangguan kecemasan.
“Jadi, pengungkapan ini merupakan pengungkapan dari hasil pengembangan dari penemuan tempat transit ganja sintetis yang berada di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Sebelumnya kami menemukan 23 kilogram ganja sintetis di situ, kemudian kami kembangkan,” kata Wahyu, Kamis (4/7/2024).
Usai pengungkapan tersebut, ia menjelaskan, pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan pengembangan bersama dengan sejumlah pihak atau stakeholder yang berkaitan. Saat melakukan pengembangan, kemudian diketahui bahwa narkotika itu berasal dari pabrik yang berada di Kota Malang, Jawa Timur.
Dari hasil operasi gabungan tersebut, akhirnya Bareskrim Polri berhasil menangkap delapan orang yang memiliki berbagai peran.
Adapun kedelapan tersangka tersebut yaitu tersangka YC (23), yang merupakan warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, berperan sebagai peracik narkotika menjadi produk jadi tersebut.
“Lalu, tersangka FP (21) warga Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi yang merupakan orang yang membantu menyiapkan peralatan. Selain FP, DA (24), AR (21), dan SS (28) yang merupakan warga Kabupaten Bekasi, juga memiliki peran yang sama. Sementara itu, yang bertugas menjadi pengedar atau kurir narkotika tersebut yaitu tersangka RR (23), IR (25), dan HA (21). Ketiganya juga merupakan warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” jelasnya.
Selain itu, Wahyu menerangkan, pihaknya juga berhasil mengamankan ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi, dan 25.000 butir pil xanax.
“Tak hanya itu, juga ada 40 kilogram bahan baku ganja sintetis, atau setara dengan 2 ton produk jadi. Lalu juga disita prekursor yang bisa diproduksi menjadi 2,1 juta pil ekstasi. Dari keseluruhan barang bukti yang kami sita itu, jika dihitung maka totalnya kurang lebih senilai Rp143,5 miliar,” terangnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.