
PeluangNews, Jakarta – Hampir 200.000 anak Indonesia telah terpapar judi online. Aktivitas ilegal ini memicu alarm nasional.
Paparan judi online menimbulkan ancaman serius terhadap hak-hak fundamental anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan terlindungi dari berbagai bentuk eksploitasi di ruang digital.
Demikian diungkapkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengutip Data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut Arifah, keterlibatan anak dalam judi online tidak dapat dipandang sekadar sebagai masalah perilaku, melainkan sebagai kerentanan kritis terhadap eksploitasi digital yang berpotensi merusak kesejahteraan masa depan mereka secara permanen.
Masalah digital yang sangat komplek ini menuntut respons yang komprehensif, sistematis, dan kolaboratif dari semua sektor masyarakat, mulai dari pemerintah hingga keluarga.
Upaya perlindungan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi harus diperkuat secara signifikan melalui pencegahan dini, edukasi yang berkelanjutan, pengawasan ketat dari keluarga, serta dukungan emosional yang tak terputus.
Dunia digital yang bergerak serba cepat dan masif memudahkan anak-anak untuk menemukan konten judi melalui berbagai cara, termasuk iklan tersembunyi yang menyasar mereka.
Anak-anak juga kerap terpapar melalui permainan digital yang disisipi elemen perjudian serta promosi yang dilakukan oleh influencer, seringkali tanpa mereka memahami sepenuhnya risiko transaksi keuangan yang terlibat.
Menteri Arifah Fauzi dengan tegas menyatakan, “Dalam banyak kasus, anak-anak belum memiliki kapasitas yang memadai untuk memahami konsekuensi hukum, sosial, dan psikologis dari aktivitas judi online.”
Pernyataan ini menggarisbawahi betapa rapuhnya pemahaman anak-anak terhadap dampak jangka panjang dari kegiatan tersebut.
Keterlibatan anak-anak dalam aktivitas judi online tidak dapat dipandang hanya sebagai isu perilaku semata yang bisa diatasi dengan mudah.
Sebaliknya, hal ini merepresentasikan kerentanan kritis terhadap eksploitasi digital dan beragam risiko lain yang berpotensi merusak masa depan mereka secara signifikan.
Situasi ini menuntut perhatian serius dan tindakan proaktif dari seluruh elemen masyarakat.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan data yang lebih mengkhawatirkan terkait paparan judi online pada anak-anak.
Sekitar 80.000 dari anak-anak yang terpapar judi online bahkan berusia di bawah 10 tahun, sebuah angka yang sangat mencemaskan dan menunjukkan betapa dini paparan ini dapat terjadi pada generasi muda.
Hafid menyatakan keprihatinan mendalam atas dampak buruk judi online yang meluas pada perempuan dan keluarga di seluruh pelosok negeri.
Banyak keluarga dilaporkan kehilangan stabilitas ekonomi mereka atau bahkan menderita kekerasan dalam rumah tangga sebagai akibat langsung dari anggota keluarga yang terjerat dalam lingkaran setan judi online.
Meskipun Komdigi secara konsisten terus melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online, upaya vital ini tidak bisa berdiri sendiri dan harus didukung oleh kolaborasi lintas sektor yang kuat dan terkoordinasi.
Bareskrim Polri membongkar praktik aktivitas perjudian online internasional di sebuah kantor Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Sebanyak 321 orang yang merupakan warga negara asing (WNA) diringkus.
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra, aktivitas judi online ini merupakan jaringan internasional yang dilakukan secara terorganisir.
“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan jumlahnya mencapai 321 orang,” kata Wira dalam konferensi pers di Hayam Wuruk Tower Plaza, Sabtu (9/5/2026). []








