
PeluangNews, Jakarta -Kebijakan perpajakan atas uang pesangon kembali menjadi perhatian di tengah meningkatnya dinamika hubungan ketenagakerjaan dan efisiensi bisnis di berbagai sektor industri. Pemahaman mengenai ketentuan pajak pesangon dinilai penting, baik bagi pekerja maupun perusahaan, agar proses pemutusan hubungan kerja (PHK) berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) yang dibayarkan sekaligus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bersifat final. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
Selain itu, ketentuan teknis pemotongan dan pelaporan pajak pesangon juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2010 sebagaimana telah diperbarui dalam sejumlah regulasi perpajakan terbaru terkait PPh Pasal 21.
Tarif Pajak Pesangon Bertingkat
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah menerapkan tarif pajak final secara bertingkat terhadap uang pesangon yang diterima pekerja.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif 0 persen.
- Penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta dikenakan tarif 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta dikenakan tarif 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.
Skema tarif tersebut dinilai memberikan perlindungan bagi pekerja dengan nilai pesangon relatif kecil agar tidak terlalu terbebani setelah terkena PHK.
Praktisi perpajakan menilai masih banyak pekerja yang belum memahami bahwa uang pesangon termasuk objek pajak meskipun tarifnya berbeda dibandingkan penghasilan rutin bulanan.
Dalam praktiknya, pemotongan pajak dilakukan langsung oleh perusahaan sebagai pemberi kerja sebelum dana pesangon dibayarkan kepada pekerja.
Pentingnya Transparansi Perusahaan
Di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, transparansi perusahaan dalam menghitung hak pekerja dan kewajiban perpajakan dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
Perusahaan diharapkan memberikan rincian komponen pembayaran pesangon, termasuk besaran pajak yang dipotong, sehingga pekerja memahami jumlah bersih yang diterima.
Di sisi lain, pekerja juga perlu memahami hak dan kewajiban perpajakan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait nominal pesangon yang diterima setelah pemutusan hubungan kerja.
Kalangan pengamat ketenagakerjaan menilai sosialisasi terkait pajak pesangon masih perlu diperkuat, khususnya di sektor industri padat karya yang rentan menghadapi efisiensi dan restrukturisasi usaha.
Perlindungan Hak Pekerja Tetap Jadi Prioritas
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan perpajakan atas pesangon tetap mempertimbangkan aspek perlindungan sosial bagi pekerja terdampak PHK.
Selain pemberian tarif pajak final yang lebih rendah dibandingkan tarif progresif umum, pekerja juga tetap memperoleh hak lain seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga manfaat pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, besaran pesangon sendiri mengacu pada aturan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.
Ke depan, pemerintah diharapkan terus memperkuat edukasi perpajakan dan ketenagakerjaan agar pekerja maupun pelaku usaha memiliki pemahaman yang lebih baik terkait hak, kewajiban, dan perlindungan hukum dalam hubungan industrial.








