hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

21 Ribu UMKM Lebak Kantongi NIB, Pemda Dorong Legalitas untuk Akses Modal dan Pasar Modern

21 Ribu UMKM Lebak Kantongi NIB, Pemda Dorong Legalitas untuk Akses Modal dan Pasar Modern
21 Ribu UMKM Lebak Kantongi NIB, Pemda Dorong Legalitas untuk Akses Modal dan Pasar Modern/dok.ist

PeluangNews, Lebak – Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, terus mempercepat legalisasi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hingga kini, sebanyak 21.053 pelaku UMKM telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak, Lingga Segara, menegaskan bahwa kepemilikan NIB menjadi langkah penting bagi pelaku usaha untuk berkembang lebih luas.

Menurutnya, pemerintah daerah masih menggenjot pelaku UMKM yang belum memiliki NIB agar segera mengurus legalitas tersebut melalui layanan di kantor DPMPTSP.

“NIB bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi legalitas hukum yang sangat penting untuk mendukung pengembangan usaha, termasuk membuka akses pasar yang lebih luas,” ujarnya, Minggu (3/5/2026).

Ia menjelaskan, pelaku UMKM yang telah memiliki NIB berpeluang mendapatkan berbagai fasilitas, mulai dari akses permodalan, pelatihan usaha, hingga perlindungan sosial dari pemerintah.

Baca Juga: Pemerintah Percepat Sertifikasi Halal, NIB, dan SNI Untuk UMKM

Dengan legalitas tersebut, UMKM juga didorong untuk naik kelas, baik dari sisi permodalan, peningkatan aset, maupun perluasan pasar.

Proses Mudah dan Cepat

Lingga menambahkan, proses pengurusan NIB relatif mudah dan cepat. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan KTP dan nomor telepon aktif untuk mendaftar.

“Kami berharap seluruh pelaku UMKM di Lebak segera memiliki NIB, karena manfaatnya sangat besar bagi kemajuan usaha mereka,” katanya.

Dorong Akses KUR dan Pasar Modern

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lebak, Imam Suangsa, mengatakan pihaknya secara konsisten mengedukasi pelaku usaha agar memiliki NIB dalam setiap kegiatan pembinaan.

Ia menegaskan, kepemilikan NIB menjadi salah satu syarat penting untuk mendapatkan akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta berbagai program pelatihan dan dukungan pemasaran.

“Setiap ada promosi atau pameran yang difasilitasi pemerintah daerah, UMKM yang sudah memiliki NIB akan diprioritaskan untuk ikut serta,” jelasnya.

Menurutnya, langkah ini bertujuan agar produk UMKM Lebak mampu menembus pasar modern, termasuk supermarket dan minimarket.

Dengan semakin banyaknya UMKM yang memiliki NIB, pemerintah optimistis pelaku usaha lokal di Lebak dapat meningkatkan daya saing dan memperluas jangkauan pasar, baik di tingkat regional maupun nasional. (Aji)

octa vaganza