hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh
Opini  

Uji Nyali Mahkamah Konstitusi Membongkar Cacat Pendidikan Gibran

Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo | Dok. TVMK

PERKARA Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang disidangkan Senin malam, 21 September 2026, bukan sekadar gugatan ijazah. Ini adalah pertarungan dua doktrin besar hukum tata negara Indonesia: Doktrin Kepastian Hukum vs Doktrin Keadilan Substantif, dan pertarungan dua mekanisme konstitusi: PHPU vs Pemakzulan.

12 Pemohon dipimpin Denny Indrayana, mantan Wamenkumham era SBY, dengan tim kuasa hukum Bambang Widjojanto, dkk. Bukan orang sembarangan—mereka adalah mantan komisioner KPK dan ahli hukum tata negara yang dulu justru berada di lingkar kekuasaan.

Dalil mereka berlapis, tidak hanya soal ijazah:

Lapis 1: Fakta Material Pendidikan

Gibran Rakabuming Raka mengklaim lulusan Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan University of Technology Sydney (UTS) Insearch.

Pemohon mendalilkan, untuk bisa kuliah S1, harus ada ijazah SMA. Di mana ijazah SMA-nya? Yang ada hanya Surat Keterangan (Suket) penyetaraan dari Kemendikbud Nomor 1272/SK/PP/19 yang terbit 6 Agustus 2019, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah permohonan.

Denny mempersoalkan: dokumen apa yang menjadi dasar suket itu terbit? Apakah ada proses verifikasi ke sekolah asal di Singapura dan Australia?

Lapis 2: Manuver Norma PKPU

Ini yang paling tajam. Pemohon menemukan bahwa dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU diam-diam menghapus frasa penting di Pasal 18 ayat (3) yang mewajibkan bukti ijazah SMA.

Dalam draft yang dikonsultasikan dengan DPR, frasanya masih ada. Dalam PKPU yang diundangkan, frasa itu hilang. Bagi Denny, ini bukan kesalahan ketik, tapi “siasat senyap” dan “cacat manipulatif dan terencana” untuk meloloskan satu calon tertentu tanpa uji publik. Ini yang membuat KPU dituduh melanggar asas keterbukaan.

Lapis 3: Petitum Ekstrem

Mereka tidak hanya minta Gibran didiskualifikasi, tapi minta MK:
1. Menyatakan syarat pendidikan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat imperatif sejak pendaftaran.

2. Menyatakan penetapan Gibran cacat hukum sejak semula (void ab initio).

3. Membatalkan 3 Keputusan KPU: 1632/2023 (penetapan paslon), 1644/2023 (nomor urut), dan 504/2024 (penetapan paslon terpilih).

4. Membatalkan pelantikan dan memerintahkan MPR memilih Wapres baru.

Benteng Pertahanan:
Argumen KPU dan Istana

Kuasa hukum KPU, Jufaldi, menjawab di sidang Rabu malam (23/9/2026) dengan 3 perisai:

Perisai 1: Kewenangan

Ini bukan PHPU. PHPU itu mempersoalkan selisih suara. Ini mempersoalkan syarat calon. Seharusnya dibawa ke Bawaslu pada masa pencalonan (Agustus-September 2023), bukan ke MK dua tahun setelah pelantikan. Lebih jauh, karena sudah dilantik, konstitusi hanya menyediakan 1 jalan: pemakzulan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang harus dimulai dari DPR, bukan langsung ke MK.

Perisai 2: Legalitas Formal Suket

Suket penyetaraan itu sah menurut Permendikbud No. 29 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 7. Suket itu punya kedudukan hukum sama dengan ijazah SMA. Negara sudah mengakui pendidikan luar negeri Gibran setara SMA. Jadi syarat Pasal 169 huruf r sudah terpenuhi.

Perisai 3: Final and Binding

Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia dan Putusan MK No. 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang sengketa Pilpres 2024 sudah final. Membuka kembali akan merusak kepastian hukum dan menimbulkan preseden gugatan abadi.

Implikasi hukum jika MK mengabulkan

Jika MK yang sekarang dipimpin Suhartoyo berani mengabulkan, ini akan jadi ‘gempa tektonik’ terbesar dalam sejarah ketatanegaraan RI pasca-amandemen:

1. Lahirnya Doktrin ‘Cacat Sejak Akar’

Selama ini kita menganut doktrin pelantikan menyembuhkan cacat administrasi (presumptio iustae causa).
Jika MK kabulkan, doktrin itu runtuh. Artinya, cacat di pendaftaran bisa membatalkan pelantikan. Ini akan jadi “Super Precedent” yang mengubah total hukum administrasi pemilu Indonesia.

2. Krisis Dualisme Mekanisme Pemberhentian

UUD 1945 sangat jelas: Presiden/Wapres hanya bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR setelah ada putusan MK yang menyatakan melanggar hukum. Jika MK langsung membatalkan pelantikan via PHPU, MK mengambil alih peran DPR dan MPR. Ini akan dituduh kudeta yudisial (judicial coup).

3. Kekosongan Hukum Kepemimpinan

UUD tidak mengatur kekosongan karena diskualifikasi pendidikan. Pasal 8 hanya mengatur jika Wapres mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajiban.

Apakah “tidak memenuhi syarat sejak awal” bisa disamakan dengan “berhenti”? MK harus menafsirkan secara ekstensif. Jika ditafsirkan bisa, MPR harus pilih Wapres baru dari 2 calon usulan Presiden Prabowo. Politik MPR akan memanas.

4. Gelombang Gugatan Retroaktif

Semua Kepala Daerah, DPR, DPD yang pernah pakai suket penyetaraan bisa digugat ulang. Kepastian hukum 10 tahun terakhir bisa ambruk. Investor akan melihat Indonesia sebagai negara yang putusan pemilunya bisa dibatalkan 2 tahun kemudian.

5. Uji Keabsahan PKPU 19/2023

MK harus menyatakan PKPU cacat formil karena proses pembentukannya tidak transparan. Ini akan memaksa KPU merevisi seluruh PKPU dan membuka kotak pandora: berapa banyak PKPU lain yang prosesnya sama?

Implikasi politik jika MK Kabulkan: Domino yang tidak terhenti

1. Runtuhnya Konsensus Elite Pasca-Pilpres 2024

Pemerintahan Prabowo-Gibran dibangun di atas rekonsiliasi. Jika Gibran jatuh, koalisi gemuk KIM Plus akan retak. Prabowo akan dipaksa mencari Wapres baru yang bisa diterima semua faksi, termasuk PDIP dan kubu Anies. Negosiasi akan sangat mahal dan lama.

2. Menguatnya Narasi Anti-Dinasti dan Kembalinya Moral Politik

Bagi gerakan civil society, pengabulan MK akan dianggap sebagai koreksi sejarah atas Putusan MK 90 yang dianggap melanggengkan politik dinasti. Ini akan menjadi momentum kebangkitan gerakan anti-nepotisme dan penguatan kembali MK sebagai penjaga moral konstitusi setelah terpuruk karena kasus etik Anwar Usman.

3. Potensi Instabilitas dan Polarisasi Jilid III

Kubu pendukung Jokowi dan Gibran (yang masih punya basis 58% suara Pilpres) akan melihat ini sebagai pemakzulan politik yang dibungkus isu ijazah. Potensi demo besar, gerakan “Adili MK”, dan delegitimasi lembaga peradilan akan muncul. Peradi Bersatu sudah warning: ini bisa mengganggu kondusifitas bernegara.

4. Efek ke Pilpres 2029

Jika kursi Wapres kosong dan diisi orang baru, peta Pilpres 2029 berubah total. Wapres baru akan punya advantage sebagai incumbent. Semua partai akan berebut mengajukan nama.

Skenario Putusan: Tiga Jalan MK Skenario 1 (paling mungkin – 70%): MK tidak Berwenang/Ditolak

MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena: sudah lewat waktu, bukan ranah PHPU, dan harus melalui mekanisme pemakzulan via DPR. MK selamatkan diri dari badai politik sambil beri catatan hukum agar DPR jika mau menindaklanjuti silakan pakai hak angket.

Skenario 2 (jalan tengah – 25%): MK Kabulkan Sebagian – Menyatakan Cacat Tapi Tidak Batalkan Pelantikan

MK menyatakan proses PKPU cacat dan suket perlu ditinjau ulang, tapi pelantikan tetap sah demi kepastian hukum dan kemanfaatan. Ini win-win: MK jaga marwah, pemerintahan tetap jalan, tapi ada perbaikan sistem.

Skenario 3 (jarang terjadi – 5%): dikabulkan seluruhnya

Hanya terjadi jika MK ingin buat sejarah sebagai mahkamah yang benar-benar progresif dan berani lawan kemapanan, dengan risiko dituduh judicial activism. Ini akan jadi Putusan MK paling kontroversial sepanjang sejarah, melebihi Putusan 90.

Kesimpulan

Gugatan Denny Indrayana dkk bukan soal ijazah SMA. Ini soal cara kita bernegara: apakah kita mau tutup mata terhadap cacat prosedur demi stabilitas, atau kita mau bongkar semuanya demi kebenaran meski negara gonjang-ganjing?

MK kini berada di persimpangan paling sulit sejak kelahirannya tahun 2003. Apa pun putusannya, ia akan dicatat sejarah.[]

pasang iklan di sini
lpdb.go.id