Jakarat, 30/10/2017 – Sejumlah koperasi besar yang tengah berdialog hari ini bersama Menkop UKM dan Ditjen Pajak mengajukan rekomendasi agar pemerintah memberlakukan peraturan pajak khusus kepada koperasi, sehingga perlakuannya tidak sama dengan transaksi jual beli pada umumnya. Hal tersebut dikemukakan karena pengenaan pajak terhadap koperasi dinilai kurang adil antara lain penarikan pajak dari SHU yang tidak wajar. “Berdasarkan PPn Pasal 4 Ayat 1, pajak SHU sudah dikenakan pajak namun anggota yang menerima pajak juga masih dipungut pajak,” kata salah seorang pengurus Koperasi Kredit Lantang Tipo Sanggau Kalimantan Barat. Keberatan lainnya adalah pengenaan pajak terhadap bunga simpanan dimana setiap kelebihan dari bunga simpanan sebesar Rp 240.000 dikenakan pajak. Batasan tersebut berdasarkan ketentuan PPh Pasal 4 ayat 1 tentang jasa/bunga simpanan anggota kepada koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam yang dibuat pada tahun 2008, angka tersebut dinilai relatif kecil dibanding laju kenaikan inflasi saat ini. “ Batas minimal pengenaan pajak atas simpanan koperasi tersebut sebaiknya dinaikkan minimal sesuai UMR yang berlaku,kata Ketua KSP Bulu Kumba Andi Makkasau dan Manajer Kopdit Obor Mas Maumere Frediyanto. Keberatan lainya dikemukakan oleh Manajer Umum Koperasi Agro Niaga Jabung Malang Jawa Timur, Eva Marliyanti. Dia mengeluhkan pemberlakuan PPh pasal 22 tentang pungutan hasil pertanian dan peternakan bahan baku industri, dimana anggota peternak masih dipungut pajak pakan ternak sebesar 0,25%. Sebelumnya para pengurus dan pengelola Koperasi Besar telah melakukan pertemuan bersama untuk membahas perlakuan pajak yang dinilai tidak adil tersebut. Mereka mengambil moment kesempatan berkumpul di Jakarta dalam rangka Launching Buku 100 KBI dengan membuat Rekomendasi yang ditujukan khusus kepada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Sekitar 50 orang pengurus dan pengelola koperasi besar tersbut menuangkan rekomendasi tersebut dengan meminta kepada pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak agar transaksi koperasi dengan para anggotanya harus dikecualikan dari objek pajak karena mempunyai hubungan istimewa. Pemintaan lainnya adalah:
- Peninjauan ulang terhadap PPh Pasal 4 ayat 1 tentang jasa/bunga simpanan anggota kepada koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam.
- Pemberian insentif khususnya PPn keluaran atas transaksi dengan anggota koperasi;
- Peninjauan ulang atas tarif PPh Badan atas laba / Sisa Hasil Usaha koperasi;
- Pemberian insentif PPh pasal 4 ayat 1 atas SHU yang diterima anggota dari bagian SHU koperasi;
- Peninjauan ulang terhadap PPh pasal 22 tentang pungutan hasil pertanian dan peternakan bahan baku industri
- Peninjauan terhadap tarif PNBP bagi koperasi pegawai negeri sipil yang menggunakan aset/fasilitas negara. (Red)