hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Kemenkop Dorong Koperasi Tambang Modern di NTB, Bidik Legalitas dan Hentikan Tambang Ilegal

Kemenkop Dorong Koperasi Tambang Modern di NTB, Bidik Legalitas dan Hentikan Tambang Ilegal

Kemenkop Dorong Koperasi Tambang Modern di NTB, Bidik Legalitas dan Hentikan Tambang Ilegal
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop, Panel Barus/dok.Peluangnews/HO-humas

PeluangNews, Mataram – Kementerian Koperasi (Kemenkop) terus mendorong transformasi koperasi menjadi pelaku usaha pertambangan modern, legal, dan berkelanjutan. Langkah itu ditegaskan melalui kegiatan sosialisasi Pengembangan Usaha Pertambangan Berbasis Koperasi yang digelar di Mataram, Kamis, 7 Mei 2026.

Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop, Panel Barus, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat posisi koperasi sebagai pengelola usaha tambang yang profesional dan memiliki legalitas jelas.

“Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi koperasi menjadi koperasi tambang modern yang mampu mengelola usaha pertambangan secara legal, profesional, dan berkelanjutan,” ujar Panel dalam keterangan persnya, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, Nusa Tenggara Barat memiliki potensi sumber daya mineral dan batu bara yang besar. Wilayah ini dikenal menyimpan cadangan emas dan tembaga, khususnya di kawasan Sumbawa Barat, serta potensi mangan, pasir besi, batuan, hingga tambang rakyat yang tersebar di Lombok Barat, Sumbawa, Dompu, dan Bima.

Baca Juga: Kadin Soroti Tantangan Koperasi di Sektor Tambang: Akses Pendanaan dan Pasar Jadi Kunci

Kemenkop pun menargetkan NTB menjadi model nasional tata kelola tambang rakyat berbasis koperasi. Skema tersebut diharapkan mampu menciptakan pengelolaan tambang yang legal, adil, sekaligus berkelanjutan sesuai prinsip Good Mining Practice.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan menyumbang sekitar 15 hingga 20 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) NTB. Dalam kondisi tertentu, kontribusinya bahkan mencapai sekitar 21 persen dan menjadikannya sektor terbesar kedua setelah pertanian.

“Kontribusi sektor ini diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah per tahun, sehingga memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi daerah,” kata Panel.

Ia menegaskan, penguatan koperasi di sektor pertambangan kini menjadi agenda strategis pemerintah setelah terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Regulasi tersebut membuka peluang pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) prioritas kepada koperasi, UMKM, maupun badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Dalam aturan itu, koperasi juga diberi ruang mengelola WIUP mineral logam dan batu bara dengan luas hingga 2.500 hektare.

“Ketentuan ini menunjukkan koperasi tidak lagi diposisikan secara terbatas, tetapi telah menjadi pelaku usaha pertambangan dengan kapasitas skala menengah,” ujarnya.

Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Kemenkop juga menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Koperasi.

Aturan itu mendorong koperasi agar lebih profesional, memiliki tata kelola yang baik (good cooperative governance), memperkuat kapasitas teknis dan permodalan, hingga membangun kemitraan strategis dengan BUMN, swasta, maupun investor.

Baca Juga: Menteri Bahlil akan Minta Petunjuk Presiden Prabowo terkait Izin Pesantren Kelola Tambang

Dalam konsep tersebut, koperasi diposisikan sebagai agregator masyarakat yang menghimpun penambang rakyat, sekaligus menjadi instrumen pemerataan manfaat sumber daya alam.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti 50 koperasi dari berbagai wilayah di NTB. Hadir pula perwakilan Kemenkop, Kementerian ESDM, Dinas Koperasi NTB, Dinas ESDM NTB, Dekopin, hingga Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI).

Para peserta mendapatkan materi mengenai perspektif koperasi dalam usaha pertambangan, mekanisme perizinan, teknis operasional, potensi pertambangan daerah, hingga dukungan pemerintah daerah dalam pengelolaan tambang berbasis koperasi.

“Kami berharap akan lahir koperasi-koperasi tambang yang mampu mengelola sumber daya mineral secara optimal, mengurangi praktik pertambangan ilegal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberi kontribusi nyata bagi ekonomi daerah,” tutur Panel

octa vaganza