
PeluangNews, Jakarta – Utang negara Indonesia terus menjadi perhatian masyarakat. Hampir selalu masalah utang negara menjadi percakapan terlebih di saat memasuki tahun politik seperti pemilu.
Persoalan utang yang besar sering menjadi alat untuk menyerang lawan, karena dikhawatirkan dapat berdampak pada ekonomi rakyat dan negara.
Terkait hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, rasio utang pemerintah masih pada level aman, yakni sebesar 40,75% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) per 31 Maret 2026.
Rasio utang pemerintah masih di bawah batas yang ditetapkan dalam Maastricht Treaty, yakni 60% terhadap PDB.
Angka tersebut juga masih berada di bawah ambang batas 60% yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Kalau kita lihat Maastricht Treaty, atau acuan yang paling ketat di Eropa, rasio utang ke PDB (dibatasi) 60%. Kita masih jauh, jadi masih aman,” kata Purbaya dalam media briefing, Senin (11/5/2026).
Dia membandingkan rasio utang Indonesia juga masih lebih rendah daripada sejumlah negara di Asia Tenggara.
Contoh, Purbaya menyebut bahwa Malaysia saat ini memiliki rasio utang lebih dari 60% terhadap PDB. Sementara itu, rasio utang Singapura hampir mencapai 180% terhadap PDB.
Berdasarkan data tersebut, Purbaya menilai rasio utang Indonesia justru menunjukkan bahwa pemerintah mengelola utang secara disiplin, hati-hati, dan terukur.
“Kita termasuk yang paling hati-hati dibandingkan negara-negara lain, Amerika Serikat juga, dibanding Jepang juga,” ujar Menkeu.
Dia meminta masyarakat menilai kondisi utang Indonesia secara komparatif, bukan hanya berdasarkan nilai nominal semata.







