
PeluangNews, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pelaksanaan redenominasi rupiah bukan kewenangan kementeriannya melainkan sepenuhnya berada dalam wewenang Bank Indonesia.
Dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (14/1/2025), Purbaya mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah berdasarkan usulan BI.
“Itu ada di PMK karena memang sudah masuk prolegnas jangka menengah 2025–2029 yang disetujui oleh DPR sama BI. Jadi kami hanya menaruh di situ saja,” kata dia.
Purbaya menegaskan kembali bahwa Kemenkeu tidak memiliki strategi khusus terkait redenominasi rupiah.
“Kalau Anda tanya strategi Anda apa? Saya enggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu,” ucapnya, menambahkan.
Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengemukakan bahwa redenominasi adalah penyederhanaan digit pada pecahan rupiah tanpa mengubah daya beli maupun nilai transaksi.
“Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” ujar Denny, Senin (10/11/2025).
Dia mengemukakan bahwa proses penyusunan dan pelaksanaan redenominasi akan dirancang secara matang dengan koordinasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, pemerintah menargetkan penyelesaian payung hukum redenominasi atau RUU Perubahan Harga Rupiah pada 2027.
“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” demikian bunyi aturan itu. []








