
PeluangNews, Jakarta-Di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global yang kembali mengganggu rantai pasok pangan dunia, Indonesia justru menempatkan sektor pupuk sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus berkontribusi pada stabilitas pangan regional.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam forum Economic Briefing 2026: Relevansi Asta Cita dan Ekonomi Indonesia di Tengah Konflik Geopolitik, yang digelar di Jakarta, Kamis (23/4/2026). Dalam forum itu, pemerintah menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya berupaya menjaga ketahanan pangan dalam negeri, tetapi juga memiliki peluang menjadi penyangga stabilitas pangan di kawasan.
Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, menegaskan bahwa pupuk merupakan critical agro input yang tidak dapat dipisahkan dari upaya meningkatkan produktivitas pertanian nasional.
“Tanpa pupuk, kita tidak bisa berbicara mengenai produktivitas pertanian. Karena itu, pupuk harus dijamin dalam dua hal, yaitu ketersediaan dan keterjangkauan,” ujar Rahmad.
Ia menjelaskan, dalam konteks global, Indonesia justru memiliki posisi strategis. Ketika banyak negara menghadapi tekanan pangan akibat konflik dan gangguan distribusi, Indonesia dinilai mampu memainkan peran lebih besar, termasuk melalui kerja sama perdagangan komoditas pertanian dengan negara mitra seperti Australia dan India.
“Indonesia memiliki peluang untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan regional. Ketahanan pangan regional dan nasional itu bukan dua hal yang terpisah, tetapi saling mendukung,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Rahmad juga memaparkan implementasi kebijakan pemerintah melalui dua regulasi penting, yakni Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025. Kedua aturan ini menjadi dasar reformasi tata kelola pupuk nasional, baik dari sisi distribusi maupun harga.
Menurutnya, Perpres tersebut memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi sistem penyaluran pupuk, termasuk dengan melibatkan koperasi sebagai bagian dari jaringan distribusi resmi hingga ke tingkat petani.
“Dengan adanya kebijakan ini, Pupuk Indonesia memiliki fleksibilitas untuk menyalurkan pupuk lebih langsung ke outlet, termasuk koperasi yang kini menjadi bagian penting dalam rantai distribusi,” jelas Rahmad.
Dari sisi harga, Perpres Nomor 113 Tahun 2025 dinilai menjadi langkah krusial dalam menjaga keterjangkauan pupuk bagi petani. Kebijakan ini memungkinkan efisiensi operasional yang lebih besar di tubuh BUMN pupuk tersebut.
“Dengan adanya Perpres 113, kita bisa meningkatkan efisiensi sehingga harga pupuk dapat diturunkan hingga 20 persen,” ungkap Rahmad.
Ia menambahkan, penurunan harga tersebut diharapkan dapat langsung berdampak pada peningkatan produktivitas petani, terutama di tengah tantangan perubahan iklim dan ketidakpastian global yang memengaruhi sektor pangan.
Pemerintah menilai kebijakan pupuk saat ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga strategis dalam konteks ketahanan nasional. Dengan memastikan ketersediaan dan keterjangkauan pupuk, Indonesia berupaya menjaga stabilitas produksi pangan dari hulu ke hilir.
Forum Economic Briefing 2026 tersebut juga menjadi ruang diskusi mengenai arah kebijakan ekonomi nasional dalam menghadapi dinamika geopolitik global. Dalam konteks ini, sektor pertanian dan pupuk disebut sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga ketahanan ekonomi Indonesia.
Dengan reformasi kebijakan pupuk dan penurunan harga hingga 20 persen, pemerintah berharap produktivitas pertanian nasional semakin meningkat, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan ketahanan pangan yang tangguh di kawasan.








