
PeluangNews, Jakarta – Rencana pemberlakuan pajak kendaraan listrik masih menimbulkan kontroversi. Pihak pemerintah berbeda terkait kebijakan kendaraan listrik.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pajak bagi kendaraan listrik (electric vehicle, EV). Keputusan ini muncul di tengah fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) yang masih tak stabil.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendagri No. 11 Tahun 2026, disahkan pada Jumat 17 April 2026.
Aturan tersebut menjadi dasar baru dalam sistem perpajakan kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle, BEV).
Melalui regulasi ini, kendaraan listrik kini mulai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelumnya, kedua komponen pajak tersebut dibebaskan sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, aturan baru pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tidak mengubah total pajak, melainkan hanya menggeser skema pemungutan.
“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Regulasi anyar dimaksud yakni Permendagri itu menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).
Namun, menyusul kebijakan itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal.
Surat tersebut berupa instruksi kepada gubernur agar membebaskan PKB dan BBN-KB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Menurut Tito, insentif yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah, meliputi PKB dan BBN-KB.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBN-KB KBL berbasis baterai termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL berbasis baterai,” ujar Tito dikutip dari SE tersebut, Kamis (23/4/2026).
Mendagri Tito juga meminta gubernur melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan keputusan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) paling lambat pada 31 Mei 2026.
Instruksi ini diambil sebagai tindak lanjut dari Perpres No.79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, sekaligus tindak lanjut dari Permendagri No. 11 Tahun 2026.
Tito menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi, ketahanan energi, konservasi energi sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) DKI Jakarta akan tetap memungut pejak kendaraan listrik meski telah diimbau untuk pembebasan.
Kepala Bapeda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, pungutan pajak dilakukan secara wajar, dengan tetap memberikan insentif.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan formulasi tarif setelah terbitnya Permendagri No. 11 Tahun 2026. “Pada waktu itu, kami sudah mencoba memformulasikan tarif yang akan diberlakukan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/4/2026).
“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.
Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.
“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya mengatakan, potensi pendapatan daerah dari pajak kendaraan listrik di Jakarta cukup besar. Namun, kebijakan tersebut belum bisa diterapkan karena pemerintah daerah harus mengikuti arahan pemerintah pusat. []








