
PeluangNews, Sikka – Kualitas pelayanan proteksi bagi anggota koperasi kredit terus menunjukkan tren positif di dunia perkoperasian.
PT Pialang Asuransi Nasional Daperma Indonesia (PANDAI) mencatat tingkat pembayaran klaim asuransi bagi anggota KSP Kopdit Obor Mas berhasil mencapai 99,16 persen.
Menariknya, sebagian besar dari total klaim tersebut sukses diselesaikan dalam waktu kurang dari 30 hari sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Capaian gemilang ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PT PANDAI, Samsudin, usai menghadiri pembukaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) XLII KSP Kopdit Obor Mas Tahun Buku 2025 yang digelar di Capa Resort Hotel Maumere, Sabtu (30/5/2026).
“Saat ini PT PANDAI dengan Obor Mas sudah menjalin kerja sama untuk tahun yang kelima. Kita bersyukur pelayanan kita semakin bagus, di mana pelaksanaan atau pembayaran klaim kita bisa mencapai 99,16 persen dibayar di bawah 30 hari,” ujar Samsudin yang saat itu didampingi oleh Direktur Teknik PT PANDAI, Aan Farhan.
Menurut Samsudin, kualitas pelayanan perusahaan mengalami peningkatan signifikan, khususnya pada tahun keempat dan kelima masa kerja sama.
Kecepatan penyelesaian klaim di bawah 30 hari menjadi bukti nyata dari komitmen tersebut. Ia juga menegaskan bahwa sinergi dan komunikasi yang baik menjadi kunci utama dalam mengatasi setiap kendala yang muncul di lapangan.
“Kita bersyukur kerja sama ini berjalan dengan baik. Permasalahan pasti ada, namun kita duduk bareng, kita carikan solusi bersama, sehingga permasalahan-permasalahan tersebut dapat kita selesaikan,” ujarnya.
Selain mempercepat proses pembayaran klaim, PT PANDAI juga melakukan sejumlah penyempurnaan layanan berdasarkan kebutuhan anggota koperasi.
Salah satu perubahan yang dilakukan adalah perluasan jaminan terhadap penyakit kronis yang sebelumnya belum masuk dalam cakupan perlindungan.
“Dulu penyakit kronis itu kan tidak dijamin, sekarang dijamin, sehingga anggota (koperasi) terakomodir keinginannya,” tuturnya.
Perusahaan juga memberikan kelonggaran dalam proses pelaporan klaim. Jika sebelumnya laporan harus disampaikan dalam waktu 30 hari, kini batas waktu pelaporan diperpanjang hingga maksimal 60 hari.
Samsudin menyebut kebijakan tersebut memberi ruang yang lebih luas bagi anggota maupun ahli waris untuk mengurus administrasi dan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Dari sisi persyaratan administrasi, PT PANDAI menerapkan sistem digital atau paperless. Saat ini dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim hanya berupa salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta atau surat kematian.
“Dokumen klaim kita saat ini hanya dua, yaitu copy KTP dan copy akta atau surat kematian. Semuanya berupa copy, karena kita sudah paperless, kita gak ada lagi laporan hard copy,” jelasnya.
Selain itu, PT PANDAI juga memberikan waktu yang cukup panjang bagi ahli waris untuk melengkapi dokumen klaim, sehingga proses pengajuan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan fleksibel.
Menurut Samsudin, berbagai penyempurnaan layanan tersebut membuat hampir seluruh klaim anggota KSP Kopdit Obor Mas dapat terakomodasi dan dibayarkan tepat waktu.
“Waktu tersebut sangat mencukupi bagi ahli waris, sehingga pelayanan di tahun keempat dan kelima ini hampir semua klaim Obor Mas itu terakomodir,” tambah Samsudin.
Ia juga mengimbau pihak koperasi maupun anggota untuk segera melapor jika menemukan adanya klaim yang mandek lebih dari 30 hari, meski hingga saat ini kasus seperti itu belum pernah ditemukan.
Sebagai informasi, PT PANDAI merupakan perusahaan yang telah mengantongi izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beroperasi di lingkungan Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI), PT PANDAI menyediakan layanan keperantaraan penempatan asuransi, konsultasi, hingga pendampingan klaim bagi anggota Induk Koperasi Kredit Indonesia (INKOPDIT).
Sebagai bentuk nyata dari komitmen perlindungan tersebut, dalam rangkaian acara RAT XLII KSP Kopdit Obor Mas ini, PT PANDAI juga secara simbolis menyerahkan manfaat asuransi berupa santunan duka dan bantuan rawat inap kepada sejumlah anggota koperasi.
Beberapa anggota yang menerima manfaat tersebut antara lain Sefaliana, Alfinsius Lela Sinu, Andreas Polikarpus, Arnoldus Jansen, Magdalena Bara, dan Emanuel Paskalis Lakan Padak Lamanepa, dengan nilai santunan bervariasi mulai dari Rp800 ribu hingga lebih dari Rp50 juta.








