
PeluangNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 kepada DPR RI tentang pemberhentian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pengangkatan penggantinya.
Surpres diterima Pimpinan DPR, Kamis (1/10/2026). Bamus DPR langsung menugaskan Komisi III untuk gelar fit and proper test terhadap calon tunggal; Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto.
“Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam konferensi pers di Senayan.
Sebagai catatan, Jenderal Listyo Sigit dilantik pada 27 Januari 2021 oleh Presiden Joko Widodo menggantikan Idham Azis.
Hingga 1 Oktober 2026, masa jabatannya sudah lima tahun delapan bulan, menjadikannya Kapolri dengan masa jabatan terlama di era Reformasi, mengalahkan Tito Karnavian (tiga tahun tiga bulan).
Secara sejarah Polri, hanya kalah dari Kapolri pertama R. Soekanto yang menjabat 14 tahun.
Berdasarkan UU No.2/2002, usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Listyo Sigit lahir 5 Mei 1969 di Ambon, artinya akan memasuki usia pensiun pada Mei 2027 mendatang.
Jika mengikuti RUU Polri perubahan ketiga yang memperpanjang pensiun jadi 60 tahun, ia bisa menjabat sampai Mei 2029, namun Presiden memilih melakukan regenerasi lebih cepat.
Mengapa masyarakat Mendesak Sigit harus diganti?
Desakan publik menguat terutama pasca tragedi akhir Agustus 2025 yakni tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan yang terlindas rantis Brimob saat demo di DPR, yang memicu gelombang protes nasional.
Pengamat dari Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengungkap alasan pergantian Sigit. Antara lain;
1. Masa jabatan terlalu lama (5,5 tahun) sudah melampaui satu generasi regenerasi Polri
2. Isu “Parcok” di Pemilu dan Pilkada 2024, dugaan keterlibatan anggota Polri dalam politik praktis
3. Rangkap jabatan polisi aktif di luar institusi, disebut ada sekitar 4.000 personel aktif di jabatan sipil, padahal sudah ada Putusan MK No.114/PUU-XXII/2025 yang melarang
4. Penahanan ribuan aktivis pasca demo 2025, sebagian mengaku disiksa
5. Reformasi Polri mandek, munculnya Tim Komite Transformasi Reformasi Polri oleh Presiden, namun Kapolri malah bentuk tim tandingan 52 perwira
6. Kasus-kasus besar tak tuntas dinilai publik menurunnya kepercayaan (sesuai kajian ISESS yang menyebut era ini terburuk)
7. Stabilitas butuh penyegaran, dorongan regenerasi bintang 3 yang banyak mengantre
Berikut latar belakang calon pengganti Sigit, yakni Komjen Suyudi Ario Seto
– Alumni Akpol, kini Kepala BNN RI
– Perwira tinggi berpengalaman di bidang reserse dan narkotika
– Dikenal mendorong pendekatan rehabilitasi narkoba berbasis kesehatan, bukan hanya penindakan
– Dianggap sosok bersih dan dekat dengan agenda reformasi yang diinginkan Presiden Prabowo
– membangun Polri yang humanis dan tidak disudutkan sebagai “perekayasa hukum”
Sosok Komjen Suyudi dinilai relevan membawa pembaruan tata kelola Polri, terutama setelah gelombang desakan reformasi Polri pasca tragedi tewasnya driver ojol Affan Kurniawan saat demo Agustus 2025.
Proses selanjutnya sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri: setelah fit and proper test di Komisi III, DPR akan memberikan persetujuan, lalu Presiden menerbitkan Keppres pengangkatan.
Sebelum ini, Listyo Sigit menyatakan menghormati prerogatif Presiden.
“Itu kan prerogatif presiden. Jadi ya buat kita prajurit kan apapun dilaksanakan. Kita menunggu saja,” kaya Listyo pada 5 Agustus 2026 lalu. []








