hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Praperadilan Tom Lembong, Kejagung Hadirkan 5 Ahli Terkait Kasus Impor Gula

Ilustrasi Kejagung saat mentersangkakan Tom Lembong/Dok. Tangkapan Layar-Hawa

Peluang News, Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2024), memasuki tahap pemeriksaan saksi (ahli).

Pada persidangan, Jumat (22/11/2024), Kejaksaan Agung menghadirkan lima ahli ke hadapan hakim tunggal Tumpanuli Marbun, pukul 09.30 WIB.

Mereka adalah ahli hukum administrasi negara Ahmad Redi, ahli hukum pidana Agus Surono, ahli hukum pidana Hibnu Nugroho, ahli hukum pidana Taufik Rachman dan ahli perhitungan kerugian negara Evenri Sihombing.

Pihak Kejagung mengaku memiliki sedikitnya empat bukti Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

Empat alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, ahli, surat dan petunjuk maupun elektronik.

Sedangkan pada persidangan, Kamis (21/11/2024), kuasa hukum Tom Lembong membawa enam ahli yakni ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagangan gula, ⁠ahli statistik kebutuhan gula dan ahli administrasi negara.

Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Kejagung, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

Seharusnya, kata Kejagung, dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI. Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

Sementara itu, Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong menuding keterangan tertulis yang disampaikan dua ahli jaksa saling mencontek.

Namun, tudingan itu dibantah pihak Kejagung, Zulkifli. Perdebatan berawal dari Ari yang menilai adanya kesamaan keterangan tertulis dari kedua ahli tersebut.

“Ahli ini dimintai keterangan karena seorang akademisi. Seorang guru besar yang kita hormati semua karya-karyanya. Kalau dalam persidangan, Yang Mulia, ini dalam membuat ini pun saling mencontek, saling menjiplak, bagaimana?” kata Ari.

Mendengar pernyataan tersebut, Zulkifli hendak membantah tetapi hakim Tumpanuli langsung memotong. Hakim mengatakan keterangan tertulis itu akan dikembalikan. Pengadilan akan mempertimbangkan keterangan yang disampaikan oleh ahli secara langsung. []

pasang iklan di sini
lunar new year 2025 lumire hotel