hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza
Hukum  

Polri Ungkap Kasus Dugaan Penyelewengan Biosolar Subsidi di Kolaka, Kerugian Negara Rp105.4 Miliar

Ilustrasi: Bareskrim Polri/Dok. Peluang News-Hawa

PeluangNews, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar subsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, yang diduga diselewengkan dan dijual kembali kepada penambang serta pelaku usaha lain dengan harga normal.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, BBM subsidi yang seharusnya masuk ke SPBU dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Poleang Tenggara, Kolaka, ditimbun di sebuah gudang penimbunan ilegal.

Selanjutnya BBM subsidi ini dimasukkan ke mobil tangki yang biasanya digunakan untuk memuat solar untuk industri.

“Para pelaku dijual kembali dengan harga solar industri atau non-subsidi kepada para penambang yang melakukan kegiatan penambangan dan juga dijual kepada kapal tug boat atau kapal tongkang dengan harga solar industri,” katanya saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Menurut Nunung, biosolar subsidi ini dijual kepada penambang dan pemilik kapal tongkang dengan harga industri, bukan harga biosolar subsidi.

Padahal, harga biosolar subsidi dan non-subsidi jauh berbeda. “Kalau yang subsidi itu hanya Rp 6.800. Yang non-subsidi itu bisa, pada hari itu kita cek, Rp 19.300. Jadi, per liter itu selisihnya adalah Rp 12.550,” ujar Brigjen Nunung.

Berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku, dalam sebulan, mereka bisa menimbun dan menjual kembali biosolar subsidi ini hingga 350.000 liter. Artinya, keuntungan per bulan mereka mencapai Rp 4.392.500.000.
Sejauh ini, para terduga pelaku mengaku sudah mengoperasikan gudang ilegal mereka selama dua tahun.

Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp 105.420.000.000.

Kepolisian belum menahan atau menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Namun, ada empat orang yang diduga terlibat yakni BK selaku pemilik gudang penimbunan ilegal, A pemilik SPBU Nelayan di Poleang Tenggara, T pemilik mobil tangki, dan satu orang pegawai PT Pertamina Patra yang diduga membantu proses penembusan BBM subsidi ini.

Terkait ini polisi telah menyita 10.950 liter kubik BBM subsidi. Para pelaku diancam pasal 40 ayat 9 UU No. 6 Tahun 2023 dan penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang UU Cipta Kerja, serta perubahan ketentuan pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar. []

pasang iklan di sini
octa forex broker