Nasabah KUR Syariah baru 88 ribu orang dari total nasabah KUR sebanyak 2,3 juta pelaku UMKM.

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah memiliki potensi yang besar untuk terus dikembangkan. Ini terlihat dari pangsanya yang masih kecil dibandingkan konvensional. Per 30 Juni 2026, baru mencapai 5,7% atau sebesar Rp8,51 triliun dari total realisasi penyaluran KUR sebesar Rp149,3 triliun.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, M. Riza Damanik mengatakan, realisasi penyaluran KUR telah menjangkau sekitar 2,3 juta UMKM. Masih terbatasnya gelontoran KUR Syariah merupakan tantangan tersendiri.
“Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperluas akses pembiayaan syariah bagi pelaku UMKM,”ujar Riza dalam acara Islamic Finance Dialogue, di Jakarta.
Dari sisi penerima, pelaku usaha yang mendapatkan KUR “halal” baru sebanyak 88 ribu orang. Oleh karenanya, perlu upaya bersama meningkatkan pangsa pasar KUR Syariah agar lebih banyak lagi pelaku UMKM yang menikmati program pembiayaan dengan suku bunga di bawah skema komersial tersebut.
Penyaluran KUR Syariah dilakukan oleh sejumlah Entitas Bisnis seperti perbankan nasional, perbankan daerah, dan Pegadaian. Salah satu bank Syariah yang getol mengucurkan KUR Syariah adalah Bank Syariah Indonesia (BSI). Pada awal tahun ini, BSI telah menyalurkan pembiayaan KUR Syariah sebesar Rp1,65 triliun atau setara 11,1% dari total kuota. Jumlah ini menjangkau lebih dari 11 ribu pelaku UMKM.
Dari total pembiayaan KUR Syariah yang disalurkan tersebut, sebesar 65% dialokasikan ke sektor produksi dan 35% ke sektor non-produksi sesuai amanat pemerintah. Komposisi ini mencerminkan strategi BSI dalam mendorong aktivitas ekonomi yang bernilai tambah serta berkelanjutan.
Direktur Retail Banking BSI Kemas Erwan Husainy, menegaskan bahwa BSI tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam ekspansi pembiayaan. “Penyaluran pembiayaan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan analisis makroekonomi serta tren kualitas pembiayaan, guna memastikan portofolio tetap sehat dan berkelanjutan,” ujarnya, dikutip dari rilis resmi BSI.
Selain BSI, Bank NTB Syariah juga terpilih menjadi menjadi penyalur KUR Syariah. Ini setelah Bank kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB) itu menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan KUR dengan Kementerian UMKM. Jalinan kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM serta Pekerja Migran Indonesia (PMI) di NTB.
Untuk diketahui, pada tahun ini Bank NTB Syariah memperoleh plafon penyaluran KUR sebesar Rp40 miliar. Alokasi tersebut terdiri atas Rp30 miliar untuk pembiayaan sektor UMKM dan Rp10 miliar untuk pembiayaan PMI.
Implementasi program KUR diyakini akan semakin memperkuat ekosistem pembiayaan syariah yang selama ini dikembangkan Bank NTB Syariah, khususnya pada sektor-sektor produktif yang menjadi penggerak ekonomi daerah. Sektor tersebut meliputi perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, industri kreatif, hingga jasa.
Selain ditujukan untuk pelaku UMKM, alokasi KUR bagi PMI diharapkan dapat membantu masyarakat yang akan bekerja ke luar negeri melalui akses pembiayaan yang lebih mudah, terjangkau, dan sesuai prinsip syariah.
Senada dengan Bank NTB Syariah, pada tahun ini Bank Aceh Syariah juga kembali dipercaya oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI sebagai salah satu lembaga penyalur KUR Syariah dengan alokasi kuota sebesar Rp 1,5 triliun. Langkah ini merupakan bagian dari fokus bank untuk terus menjadi pilar utama pertumbuhan UMKM daerah.
Hingga akhir tahun 2025, Bank Aceh telah mencatatkan performa impresif dengan merealisasikan pembiayaan KUR Syariah mencapai Rp 2,56 triliun. Dana tersebut telah memberikan dampak nyata bagi 23.853 pelaku UMKM di berbagai wilayah. Sektor perdagangan masih mendominasi sebagai kontributor utama penyaluran.
Bank Aceh secara aktif memperluas jangkauan pembiayaan, terutama pada sektor produksi. Penyaluran KUR tidak lagi terpusat di kawasan perkotaan saja, melainkan menjangkau hingga ke pelosok desa di seluruh Kabupaten/Kota di Aceh. Pemerataan ini dilakukan agar lebih banyak lagi pelaku UMKM yang terbantu.
Selain lembaga perbankan, Pegadaian pun memfasilitasi KUR Syariah. Pengajuan pinjaman dapat mencapai Rp50 juta. Terdapat dua skema yakni: Super Mikro, dengan pinjaman Rp1 juta hingga Rp10 juta. Selain itu, Skema Mikro, pinjaman dari Rp10 juta hingga Rp50 juta.
Bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM, semakin banyak lembaga yang menyalurkan KUR Syariah akan lebih baik. Dengan suku bunga yang kompetitif, tambahan modal usaha dari program pemerintah ini akan membantu pengembangan usaha. (Dje).





