
PeluangNews, Jakarta— Pemerintah mulai memperkuat rem terhadap arus impor di tengah ketatnya persaingan global dan membanjirnya produk asing di pasar domestik.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan langkah pengendalian impor dilakukan untuk menjaga daya saing industri nasional sekaligus melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi standar.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah kini fokus membangun tata kelola perdagangan yang lebih ketat, transparan, dan berbasis digital agar industri dalam negeri tetap kompetitif.
Hal tersebut disampaikan Mendag Budi Santoso atau Mendag Busan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (26/5/2026). Agenda rapat membahas regulasi perdagangan elektronik, pengendalian impor, perlindungan konsumen, hingga tata kelola perdagangan komoditas dan aset digital.
“Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Mendag Busan.
Menurutnya, pemerintah kini membagi pengaturan impor dalam tiga kategori utama, yakni barang dilarang impor, barang diatur impornya, dan barang bebas impor. Skema tersebut diterapkan untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kemendag juga memperketat tata kelola perizinan impor. Seluruh importir diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API), sementara untuk komoditas tertentu diwajibkan melengkapi verifikasi teknis dari surveyor independen.
“Untuk komoditas tertentu, importir juga wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor serta melengkapi verifikasi teknis oleh surveyor independen. Tujuannya untuk memastikan kesesuaian barang dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mendag Busan.
Selain penguatan regulasi, Kemendag juga mempercepat transformasi layanan perdagangan berbasis digital melalui integrasi sistem perizinan dan pengawasan elektronik. Seluruh layanan perdagangan luar negeri kini dilakukan secara daring melalui sistem Single Submission.
Menurut Mendag, langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk memangkas hambatan administratif sekaligus meningkatkan kepastian berusaha dan daya saing perdagangan nasional.
“Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk meningkatkan efisiensi perdagangan nasional sekaligus memperkuat iklim investasi dan daya saing perdagangan Indonesia,” imbuhnya.
Dalam rapat tersebut, Mendag Busan juga menyoroti langkah agresif Indonesia dalam melindungi industri nasional melalui instrumen tindakan pengamanan perdagangan (safeguard).
Indonesia tercatat menjadi negara paling aktif menerapkan kebijakan safeguard dengan sembilan kasus atau sekitar 25 persen dari total kasus global.
“Hal ini menunjukkan Indonesia aktif menggunakan instrumen perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor yang dapat mengganggu keberlangsungan industri nasional,” ujarnya.
Tak hanya fokus pada impor, Kemendag juga memperkuat pengawasan barang beredar dan produk pangan olahan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan keamanan produk, kesesuaian label, hingga kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI).
Beberapa komoditas pangan yang menjadi perhatian pengawasan antara lain gula kristal putih, tepung terigu, minyak goreng, air minum dalam kemasan, kopi instan, hingga produk ikan kaleng.
“Kemendag terus meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar dan jasa untuk melindungi konsumen, sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” kata Mendag Busan.
Selain itu, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap produk fortifikasi seperti minyak goreng sawit, tepung terigu, dan garam beryodium untuk memastikan produk yang beredar memenuhi standar kesehatan masyarakat.
Di bidang jaminan produk halal, Kemendag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tengah menyiapkan nota kesepahaman guna memperkuat pengawasan produk halal di pasar domestik.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mendukung langkah pemerintah memperkuat regulasi perdagangan di tengah meningkatnya persaingan usaha dan dinamika geopolitik global.
Menurutnya, kebijakan pengendalian impor dan perlindungan industri nasional sudah berada di jalur yang tepat, namun harus diiringi pengawasan yang konsisten, terutama terhadap praktik impor ilegal.
Komisi VI DPR RI juga meminta Kemendag memperkuat pengawasan terhadap produk pangan olahan dan pasar ritel modern melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar perlindungan konsumen berjalan lebih efektif.








