Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memberantas seluruh aktivitas yang berkaitan dengan judi online (judol) di Indonesia.
Mengenai hal ini, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 6.000 rekening nasabah perbankan yang terindikasi judi online.
“Dalam pemberantasan judi online, atas permintan OJK, bank telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo,” ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juli 2024, Senin (5/8/2024).
Selain pemblokiran rekening sesuai permintaan Kominfo, Dian menyampaikan, pihaknya juga meminta agar bank dapat segera menutup rekening-rekening yang dikenali karena memiliki customer identification file (CIF) yang sama.
Senada dengannya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar juga menekankan agar perbankan dapat menganalisis sampai kepada data pribadi pada satu bank atau Customer Information File (CIF).
“Apabila terlihat bukti bahwa secara keseluruhan pemilik adalah sama dan juga transaksi diindikasi memiliki pola yang sama untuk penggunaan ilegal tadi (judi online), untuk dihentikan aksesnya secara keseluruhan dan memasukkan nama pemilik rekening dalam daftar hitam atau blacklist,” jelas Mahendra.
Tak hanya itu, ia menambahkan, OJK juga telah melakukan berbagai langkah dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Adapun berbagai langkah dan kerja sama ini diharapkan agar bisa memutus pemanfaatan jasa pelayanan keuangan untuk judi online.
“Jadi, ada banyak analisis, masukan dari langkah-langkah yang terus kami dalami dan kami telusuri lebih lanjut sehingga ke depan tidak berbuka kesempatan yang semakin besar bagi berbagi pihak memanfaatkan jasa pelayanan dari perbankan maupun industri jasa keuangan yang digunakan dalam kegiatan ilegal seperti judi online,” tuturnya.