Peluang News, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, pihaknya telah meminta perbankan untuk segera melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening terkait judi online (judol).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae mengatakan, hingga akhir Oktober 2024, pihaknya telah memblokir 8.000 rekening yang berkaitan.
Menurutnya, hal ini dilakukan dalam rangka melakukan pemberantasan terhadap judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan di Indonesia.
“Oleh karena itu, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 8.000 rekening yang berasal dari data Kementerian Komunikasi dan Digital, serta meminta perbankan menutup rekening dalam satu CIF yang sama,” jelas Dian dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2024 secara virtual, Jumat (1/11/2024).
Ia menjelaskan, sebelumnya OJK juga telah memblokir ribuan rekening yang terkait dengan judi online.
Ia menyampaikan, nama-nama dari para pemilik rekening tersebut juga sudah ditandai, sehingga mereka tidak bisa lagi membuka rekening di bank manapun.
Untuk ke depannya, kata Dian, OJK bersama Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) akan senantiasa melakukan pemblokiran penuh bagi individu yang terafiliasi dengan perjudian.
Adapun hal ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, yang mengatakan bahwa OJK bertugas untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan belasan lembaga pemerintahan lainnya.