hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Maybank Indonesia & Bank Sinarmas Sepakati Kerja Sama SRIA

PeluangNews, Jakarta — Maybank Indonesia dan Bank Sinarmas menyepakati kerja sama strategis dalam  merealisasikan transaksi Sharia Restricted Investment Account (SRIA).

Penandatanganan Kesepakatan Fasilitas SRIA (Mudharabah Muqayyadah) antara kedua Bank dilakukan oleh Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia Romy H Buchari dan Direktur Lending & Wholesale Banking Bank Sinarmas Ekajaya Ongny Putra,  (Jumat, 24/04)

Direktur Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia Romy H Buchari mengatakan kerja sama antara Maybank Indonesia dengan Bank Sinarmas ini merupakan tonggak penting dalam pengembangan solusi keuangan syariah yang inovatif, inklusif dan adaptif.

“Ini merupakan transaksi SRIA pertama yang berhasil direalisasikan bersama investor dari bank konvensional. Capaian ini menjadi salah satu bukti dari keunggulan dan keunikan produk SRIA yang mampu memberikan kesempatan kepada investor dari berbagai latar belakang untuk berpatisipasi dalam transaksi syariah,” ujarnya.

Menurut Direktur Lending & Wholesale Banking Bank Sinarmas, Ekajaya Ongny Putra, kerja sama ini menjadi langkah strategis bagi Bank Sinarmas untuk memperkuat diversifikasi portofolio investasi dan pembiayaan, membangun model bisnis yang lebih adaptif, serta turut mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah di Indonesia secara berkelanjutan

“Kami yakin sinergi ini akan membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dalam menghadirkan investasi yang sehat, transparan, dan berorientasi pada keberlanjutan,” ujarnya.

Dalam transaksi ini, Bank Sinarmas melakukan penempatan dana sebesar Rp500 miliar dengan menggunakan struktur Mudharabah Muqayyadah, di mana penempatan dilakukan pada aset yang telah ditentukan oleh investor sesuai prinsip restricted investment.

SRIA adalah rekening investasi syariah dengan pembatasan tertentu di mana nasabah (shahibul maal/investor) menempatkan dananya di bank syariah untuk dikelola sesuai akad syariah tertentu, dengan syarat bahwa nasabah memberikan instruksi/pembatasan khusus terkait penggunaan dana tersebut. Dalam transaksi SRIA terdapat pembatasan (restriction) sesuai dengan keperluan investor, misalnya untuk disalurkan ke sektor tertentu. Bank bertindak sebagai wakil (agen investasi) yang menyalurkan dana sesuai instruksi investor.

 

pasang iklan di sini
[koko_analytics_counter]
octa vaganza