
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 15 Oktober 2026, atas perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 adalah momentum penting dalam sejarah reformasi hukum kita.
MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusannya jernih dan tegas: prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum. DPR dan pemerintah diberikan waktu dua tahun untuk melakukan pembenahan total terhadap UU tersebut.
Ini bukan putusan untuk melemahkan, melainkan putusan untuk meluruskan obyek masalahnya, yakni UU Peradilan Militer itu sendiri.
Selama hampir 28 tahun, Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer menjadi sumber perdebatan. Pasal tersebut menempatkan yurisdiksi peradilan berdasarkan status pelaku sebagai prajurit. Akibatnya, tindak pidana umum yang dilakukan oknum prajurit di wilayah sipil, dengan korban warga sipil, tetap berpeluang diadili di peradilan militer. Di sinilah muncul kegelisahan publik soal akuntabilitas, sebagaimana disoroti Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi.
MK hadir menawarkan jalan tengah yang proporsional. Yurisdiksi seharusnya ditentukan oleh karakter perbuatannya, bukan oleh seragam yang dikenakan.
Logikanya adil dan masuk akal
Ketika pelanggaran itu bersifat murni militer, seperti desersi, insubordinasi, atau pelanggaran hukum yang berkaitan langsung dengan tugas pertahanan, maka peradilan militer adalah forum yang paling kompeten. Hanya hakim militer yang memahami doktrin, hierarki, dan konteks tugas kemiliteran secara utuh.
Namun ketika perbuatannya adalah tindak pidana umum di wilayah sipil, seperti penganiayaan, kekerasan, atau tindak pidana lain yang korbannya adalah masyarakat, maka peradilan umum adalah tempat yang paling tepat. Prosesnya lebih terbuka, lebih aksesibel bagi korban dan keluarga korban, serta menjamin independensi dan prinsip fair trial sebagaimana diamanatkan Pasal 27, Pasal 28D UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Dengan begitu, tidak ada institusi yang dirugikan. Justru marwah institusi terlindungi dari stigma menutupi kesalahan oknum, dan rasa keadilan masyarakat terjaga.
Putusan ini pada hakikatnya juga menuntaskan janji lama reformasi. Pasal 65 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah 22 tahun lalu mengamanatkan hal yang sama: prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pidana militer, dan tunduk pada peradilan umum untuk pidana umum. Amanat itu tertunda terlalu lama karena tidak kunjung diterjemahkan ke dalam UU Peradilan Militer yang baru. MK kini menegaskan, penundaan itu harus diakhiri.
Dua tahun yang diberikan MK kepada pembentuk undang-undang bukanlah waktu yang singkat. Ini adalah ruang untuk merumuskan UU Peradilan Militer yang baru dengan semangat kesetaraan di hadapan hukum. Sebuah undang-undang yang memperkuat profesionalisme TNI, karena TNI yang profesional adalah TNI yang tunduk pada supremasi hukum.
Pada akhirnya, yang kita jaga melalui putusan ini bukan sekadar soal kewenangan mengadili. Yang kita jaga adalah kepercayaan. Kepercayaan rakyat kepada hukum, dan kepercayaan rakyat kepada TNI sebagai penjaga kedaulatan bangsa. []







