hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Di KopNuskan Saja

MASYARAKAT yang menunggak membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini tidak perlu risau. Mereka bisa mengaktifkan lag kepersertanya di BPJS Kesehatan dan memanfaatkan program Jaminan Kesehatan Nasional –Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kini, Koperasi Nusantara (KopNus) bisa memberikan fasilitas dana talangan bagi seluruh peserta BPJS yang menunggak lebih dari enam bulan atau tidak sanggup membayar. Istimewanya, program ini KopNus tidak membebankan bunga pada dana talangan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Alias 0 persen dengan maksimal tenor pelunasan sampai 12 bulan.
Hal itu bisa dilakukan setelah KopNus menandatangani nota kesepahaman dengan BPJS Kesehatan pada Senin (18/12/2017) lalu. Penandatangan sekaligus peluncuran program ini dilakukan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jln.Letjen Suprapto kav.20 No.14, Jakarta Pusat. Dari KopNus hadir Direktur Utama Dedi Damhudi, pendiri dan Ketua pengawas KopNus Rahmat. Sementara dari BPJS Kesehatan diwakili Direktur Keuangan dan Investasi Kemal Imam Santoso. Dalam kesempatan sama, juga ditandatangani nota kesepakatan dengan BRI dan Bank Mandiri dengan program serupa.
Dedi Damhudi menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya, dengan kerjasama ini, KopNus ingin ikut membantu pemerintah dalam mengatasi kesulitan masyarakat. Khususnya mereka yang tidak bisa menggunakan lagi keanggotaannya akibat menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan. Akibatnya,mereka tidak bisa lagi menikmati fasilitas kesehatan yang ada.
“Kami memiliki fasilitas dana talangan untuk masyarakat yang menunggak iuran. KopNus berupaya membantu program wajib pemerintah bahwa setiap warga Negara Indonesia wajib mengikuti program BPJS Kesehatan,” ujar Dedi usai penandatanganan MoU.
Mekanisme Program Angsuran Cicilan atas Tunggakan Iuran JKN-KIS ungkap Dedi, diperuntukkan khusus bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang memiliki tunggakan enam hingga 12 bulan. Peserta dapat menghubungi kader JKN disekitar wilayah tempat tinggalnya untuk diikutkan program cicilan iuran BPJS Kesehatan melalui Koperasi Nusantara. Jangka waktu mengangsur bagi peserta yang mengikuti program cicilan adalah satu sampai 12 bulan.
“Dengan membawa persyaratan dokumen dasar, yakni Foto Copy Kartu JKN-KIS, Foto Copy Kartu Keluarga serta syarat lainnya. Peserta bersama Kader JKN mengajukan program cicilan ke Koperasi Nusantara terdekat. Pada program cicilan ini peserta tidak dikenakan beban bunga pinjaman alias 0%. Sehingga program ini diharapkan mampu meringankan beban ekonomi peserta,” harap Dedi.
Sementara, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso mengatakan terdapat peserta JKN-KIS yang menunggak pembayaran iuran dan terlanjur memiliki tunggakan yang cukup besar. Padahal, BPJS Kesehatan selalu mengingatkan peserta yang menunnggak untuk membayar iurannya. Baik secara langsung maupun melalui kader JKN, digital campaign dan penagihan iuran melalui pesan singkat (SMS) serta surat tagihan.
Upaya tersebut, menurut Kemal, memang banyak peserta yang berniat dan melunasi tunggakannya. Namun, sebagian besar peserta lainnya masih menunggak dan kesulitan melunasi tunggakannya sekaligus. Melalui kerjasama dengan KopNus, Bank Mandiri dan BRI diharapkan dapat menjawab permasalahan di atas.
Terkait pilihan bekerjasama dengan KopNus, menurut Kemal, dengan berbagai pertimbangan. KopNus didukung infrastruktur IT yang memadai dan terus berkembang pesat. Hingga kini memiliki 200 kantor cabang dengan 12 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. KopNus dapat ditemukan dihampir semua cabang Kantor Pos di seluruh Indonesia.
“Selain itu yang kami ketahuai bahwa KopNus merupakan koperasi pertama yang memberikan jasa layanan channeling dengan system online terbanyak. Jadi kami berharap mampu menjangkau layanan yang luas dengan kualitas yang baik,” ungkap Kemal.

Sebagimana diketahui, Koperasi Nusantara (KopNus) didirikan pada 10 Oktober 2004. Di usianya yang menginjak 13 tahun pada tahun 2017 ini, KopNus terus berkomitmen melayani sepenuh hati para Anggota serta mitra usahanya. Seiring dengan dasawarsa pertama ini, KopNus terus memperluas perannya, tidak hanya terbatas sebagai koperasi simpan pinjam, tetapi juga ikut melayani kebutuhan transaksi masyarakat umum dengan berbagai segmentasinya antara lain Dana Talangan Umroh dan Haji dan pembelian PPOB (Payment Point Online Bank).
Dengan dukungan infrastruktur IT yang memadai KopNus terus berkembang pesat dan memiliki 200 kantor cabang dengan 12 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia. KopNus yang memiliki misi menjadi Koperasi 3T (Tersebar, Terbesar dan Terbaik), dalam perjalannya berhasil meraih sertifikasi ISO di antaraya ISO 9001:2008 mengenai Management Mutu, ISO SA 8000:2008 mengenai Sistem Management Tanggung Jawab Sosial dan ISO 15489:2001 mengenai Sistem Management Kearsipan. Selain itu, rekor MURI juga berhasil di raih oleh KopNus di antaranya Koperasi pertama yang memberikan jasa layanan chanelling dengan sistem online terbanyak, Koperasi yang meraih sertifikat ISO sebanyak 4 kali; ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001 dan SA 8000 dan Koperasi pertama yang memperoleh sertifikat ISO 154891;2001 mengenai Management Kearsipan. Dengan segala sertifikasi dan rekor MURI ini tentu membuktikan bahwa KopNus merupakan Koperasi yang memiliki reputasi yang baik, professional dan kompeten dibidangnya. (GFA)

pasang iklan di sini
octa forex broker