hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Manajemen Baru Menatap Ke Depan

KONDISI global yang makin menuntut efisiensi dan efektivitas membuat sebuah organisasi atau badan usaha harus berpikir kreatif dan tangkas. Termasuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM), yang kini tengah ancang-ancang melakukan tranformasi digital. Lembaga berstatus Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Koperasi dan UKM ini menyadari bahwa di era ekonomi digital yang bergerak cepat ini perubahan adalah keniscayaan. Jika gagal mengantisipasi perubahan tersebut, pasti tenggelam dan meninggalkan masalah bagi penerusnya.

Bagaimana LPDB-KUMKM menyikapi perubahan tersebut? “ Ini zaman now, dan semua harus bergerak mengikuti tren yang berkembang. Yang paling mendesak ingin kita ubah adalah sikap mental dalam bekerja,” kata  Fitri Rinaldi, Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM. Menurut dia, teknologi hanyalah alat. Instrumen tersebut bakal sia-sia manakala tidak dibarengi dengan sikap mental penggunanya. Kepada Irsyad Muchtar dari Majalah PELUANG, mantan Direktur Keuangan LPDB-KUMKM ini bertutur mengenai obsesinya untuk ikut serta mengembangkan sumber daya manusia yang mumpuni di lingkungan LPDB.

 

Di era digitalisasi, Fintech menginisiasi perubahan sedemikian cepat. Apa fokus Anda dalam mengantisipasi masalah ini?

Ke depan kami fokus melakukan pembenahan atas proses penyaluran dana bergulir. Mulai dari bagaimana dokumen proposal pinjaman/pembiayaan diterima sampai pencairan pinjaman/pembiayaan. Sebab,

di situlah sebenarnya layanan utama LPDB-KUMKM, yaitu mengelola dana bergulir yang merupakan dana APBN. Kami mengelola sekitar Rp4,5 triliun yang kami putar-putar atau gulirkan, dengan rata-rata penyaluran satu tahun Rp1,5 triliun. Dana tersebut yang diproses oleh teman-teman

di LPDB-KUMKM untuk pemberian pinjaman/pembiayaan kepada KUMKM.

 

Anda juga membawahi bidang hukum, kebijakan apa saja yang akan diambil terutama menghadapi sangkutan hukum dengan mitra usaha?

Prinsipnya saya ingin menekankan kepada semua jajaran di LPDB-KUMKM dalam melaksanakan tugas-tugas khususnya proses pemberian pinjaman/pembiayaan selalu berada dalam koridor aturan dan ketentuan yang ada serta menjaga governancenya. Adapun dengan permasalahan yang ada, kita akan monitor dan berikan asistensi, karena tidak semua orang paham akan proses hukum. Di Umum dan Hukum terdapat bagian tersendiri untuk itu. Kita menghargai semua proses yang berjalan dan berharap semuanya dapat selesai dengan baik. Selain itu, LPDB-KUMKM terus menjaga kerjasama dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) serta aparat penegak hukum karena semua itu mitra kami dalam rangka penyelesaian piutang macet para mitra LPDB-KUMKM.

 

Kendati sudah diperketat dengan sembilan langkah penyaluran, kredit macet masih terjadi. Apa yang keliru?

Kalau skema dari mulai masuknya proposal sampai disetujui dan dana dicairkan, sebenarnya sudah sama dan biasa dilakukan dalam perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya, dan pada awal pendirian LPDB-KUMKM telah dilakukan benchmark ke bank-bank dan memang prosesnya seperti itu. Titik krusialnya ada pada setiap tahapan proses tersebut. Kita mencermati apakah cara atau pelaksanaannya sudah diatur secara baik, dan kita juga lihat saat proses tersebut dilakukan apakah sudah benar. Dalam proses tersebut kan ada orang (SDM) yang terlibat dan sistem yang mendukung pekerjaan. Nah, itu yang sedang kita review.

 

Lalu di mana titik salahnya?

Pelaksanaan tahapan-tahapan pemberian pinjaman/pembiayaan itu yang seharusnya kita review. Pada saat ini, di internal masing-masing direktur tengah di-review terkait dengan penyaluran (dana) tersebut. Baik di Direktur Bisnis, Pembiayaan Syariah, Pengembangan Usaha, maupun Umum dan Hukum.

Konteks di kami, ada dua lini. Pertama, TU (tata Usaha). Kedua, bagian hukum. Saya menyampaikan dalam beberapa kali pertemuan internal bahwa kita ingin di 2018 TU itu berubah. Tidak hanya face (wajah) tapi juga sistem. Saringan pertama ada di bagian TU, yang menerima proposal. Kita ingin, ke depannya, proposal yang tidak lengkap langsung ditolak. Misalnya, kita minta 24 syarat, satu syarat tidak ada, langsung kita tolak. Mereka kita suruh bawa pulang dan lengkapi lagi dokumen proposalnya.

Di bagian TU juga akan kita lengkapi dengan customer service, seperti di bank-bank pada umumnya. Di sana bisa menjadi tempat mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang LPDB-KUMKM dan berkonsultasi jika ada yang belum jelas terkait proposal yang belum dapat kami terima. Kami tidak ingin yang datang ke LPDB-KUMKM pulang dengan ketidakjelasan. Ini di bawah koordinasi saya. Sedangkan di bagian hukum, saya ingin mempertegas fungsi bagian hukum dalam proses penyaluran dana begulir.

 

Ke depan, ada dua PR bagi LPDB. Pertama era digitalisasi dengan Fintech. Kedua, Apex. Jika sudah digital, apakah tahapan skema pinjaman bisa dipersingkat?

Tidak. Pengajuan kredit ke LPDB-KUMKM tetap melalui tahapan yang sudah ada. Hanya prosesnya lebih cepat jika dengan digitalisasi. Misalkan, penerimaan tidak lagi manual tapi bisa memanfaatkan IT. Komunikasi dengan mitra dalam rangka proses yang berjalan dapat dilakukan melalui jaringan internet. Sekarang memang sudah ada, tapi nanti akan lebih ditingkatkan.

Saat ini mitra sudah saatnya kita ajak melek teknologi. Untuk mengecek proposal, misalnya, bisa dilakukan melalui jaringan internet. Kemarin-kemarin masih belum maksimal, ke depannya untuk beberapa hal akan kita wajibkan. Dengan perubahan teknologi informasi ini, kita coba untuk tidak bisa memberi alternatif selain menggunakan digitalisasi. Ibaratnya, jangan kita menawarkan pilihan (jika) ke kantor bisa menggunakan sandal atau sepatu; kalau ada alternatif seperti itu pasti banyak yang pilih pakai sandal karena simpel.  Intinya, kalau sudah kita bilang A, ya jalankan… mitra harus ikut A, kita bimbing ke arah itu.

 

Bagaimana dengan Apex. Apakah modelnya tetap sama dengan rencana yang pernah disiapkan LPDB?

Kerangka besarnya tetap sama, yakni menjadikan atau menunjuk suatu lembaga  menjadi lembaga pengayom koperasi (apexnya koperasi).  Dari dulu sampai sekarang  ini kan belum ketemu, siapa yang pantas menjadi lembaga pengayom koperasi. Berbagai pihak berharap LPDB-KUMKM menjadi lembaga pengayom koperasi, tapi terbentur oleh aturan. Dua tahun belakangan ini dirumuskan sama-sama, yang menjadi lembaga pengayomnya adalah sekunder koperasi.

Akhirnya, kita memang mencontoh. Di bank yang menjadi lembaga Apex, seperti bank Andara. Lalu kita susunlah Apexnya adalah koperasi sekunder, anggotanya koperasi primer. Posisi LPDB-KUMKM sebagai penyuplai dana.  Kami (LPDB-KUMKM) hanya menyalurkan ke sekunder. Nanti sekunder yang menyalurkannya ke primer. Pola itu yang sekarang tengah dikembangkan. Beberapa sekunder koperasi di beberapa provinsi sudah terbentuk Apex. Seperti di Solo, Jawa Tengah, dan Lampung serta beberapa daerah lainnya.

Realisasi MoU dengan Dinas Koperasi dan UKM di daerah umumnya masih ala kadar. Realistiskah Pusat berharap?

Pertama, kita ingin mengimplementasikan manajemen LPDB-KUMKM yang baru sebagai lembaga yang inklusif. Bukan sebagai  lembaga eksklusif sebagaimana pandangan teman-teman Dinas di Pemerintah Daerah. Harapan kita, Dinas mampu menjembatani kita untuk mendapatkan calon-calon peminjam yang kualitasnya baik.

Saya sering menyampaikan begini, kita punya 34 Dinas Provinsi dan punya 580-an kabupaten/kota. Jika satu saja koperasi yang terbaik di propinsi dan di kabupaten/kota, maka kita bisa dapatkan 600-an koperasi. Mereka belum semuanya dibiayai LPDB-KUMKM. Tapi, Dinas harus serius. Jika sebuah koperasi dikatakan baik, pembinaannya harus kontinyu. Tidak setahun atau dua tahun, tapi terus menerus, hingga going concern koperasi terjaga.

 

Bagaimana wacana LPDB bisa meminjamkan dana ke usaha non-koperasi?

Sebenarnya skim kita tidak saja untuk koperasi tetapi ada juga untuk UKM. Banyak yang berpikir kalau bentuknya CV atau PT tidak bisa memperoleh pinjaman dari LPDB-KUMKM, padahal bisa jadi mereka adalah pelaku UKM. Kita lihat skala usahanya, kalau kecil ke bawah bisa kita biayai. Semua badan hukum bisa, termasuk UD (usaha dagang) berbentuk perorangan sampai bentuk badan hukum PT bisa kita biayai.

Hanya saja, besaran pinjamannya kita batasi. Yang langsung itu saat ini Rp250 juta ke atas. Untuk jumlah yang lebih kecil, mereka bisa berhubungan dengan koperasi atau perusahaan ventura. Kita tidak bisa buka yang skala di bawah Rp250 juta untuk semua UKM. Kita tidak bisa menampung mereka, karena kita tidak punya cabang. Untuk tahun 2018 memang ada rencana skim khusus untuk mikro, namun saat ini masih digodok dalam rangka implementasi.

 

Bila sudah digitalisasi, bagaimana memproses mereka?

Ini belum ada aturannya ya, tapi sudah saya bayangkan nanti pengajuannya melalui email atau jaringan internet. Seluruh dokumen di upload ke sistem LPDB-KUMKM jika belum memenuhi maka akan langsung di tolak oleh sistem. Lalu saat kunjungan (on the spot), mereka harus memperlihatkan dokumen asli. Semua tahapan harus dijalani.

 

Prospek 2018 LPDB tampaknya penuh kekhawatiran tersangkut hukum…

Pengelaloaan dana bergulir harus tetap berjalan. Tahun 2018 manajemen baru tentunya akan menggunakan SOP yang telah disempurnakan. Prinsipnya, selama kita melaksanakan sesuai prosedur  dan tidak ada yang aneh-aneh kita kerjakan, maka tidak ada masalah yang perlu dikhawatirkan. Toh semuanya bisa kita jelaskan. Kalau namanya masalah, apalagi di pelaku UKM, bisa saja timbul. Yang penting, apakah kita sudah melaksanakan seluruh proses sesuai SOP dan dilaksanakan dengan baik dan amanah. Di sini integritas kita dipertaruhkan.   (Ira)

pasang iklan di sini