
PeluangNews, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan,
pemerintah tengah mengupayakan agar 18 komoditas dan produk manufaktur nasional terbebas dari kebijakan tarif impor baru Amerika Serikat (AS) yang mulai berlaku pada 24 Juli 2026.
Pemerintah, katanya, telah mengajukan daftar produk itu untuk mendapatkan pengecualian dari tarif yang dikenakan melalui skema pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS 1974.
“Tarif nanti sesudah 24 Juli baru bisa ketahuan. Yang diajukan itu produk yang diproduksi di Indonesia, komoditas kebun, juga spare parts,” ungkap Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dia berharap langkah tersebut dapat menjaga daya saing ekspor Indonesia di pasar Amerika Serikat di tengah kebijakan perdagangan yang semakin proteksionis.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengutarakan, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperoleh pengecualian atas seluruh 18 produk yang diajukan.
Posisi Indonesia dinilainya cukup menguntungkan karena masuk dalam kelompok negara yang mendapatkan perlakuan lebih baik dibandingkan sejumlah negara lain yang menjadi sasaran investigasi Amerika Serikat.
“Posisi Indonesia yang kuat di dalam kelompok baik, ditambah niat AS mengabulkan seluruh 18 pengecualian, menempatkan Indonesia pada pijakan yang menguntungkan,” ujar Wijono.
Kebijakan tarif impor merupakan bagian dari investigasi Pemerintah AS terkait dugaan praktik kerja paksa dan kapasitas produksi berlebih (excess capacity).
Sebelumnya, Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menetapkan tarif kerja paksa sebesar 10% terhadap Indonesia dan lima negara lainnya.
Pemerintah memperkirakan tarif terhadap produk Indonesia dapat meningkat hingga 18% setelah investigasi kapasitas berlebih rampung.
Namun begitu, besaran tarif tersebut masih lebih rendah dibanding rencana awal Pemerintah AS yang sempat mengusulkan tarif hingga 32% terhadap Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga terus melakukan negosiasi agar sejumlah komoditas unggulan memperoleh tarif lebih rendah, bahkan nol persen.
Produk yang diproyeksikan mendapatkan tarif nol persen antara lain komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, kopi, kakao, karet alam, dan rempah-rempah, serta produk tekstil dan pakaian jadi.
Selain mengajukan 18 produk untuk dikecualikan dari tarif pasal 301, pemerintah juga tengah mengusulkan sekitar 1.700 komoditas tambahan agar memperoleh perlakuan tarif yang lebih kompetitif di pasar AS.
Kebijakan tarif baru AS ini akan menjadi salah satu faktor penting bagi kinerja ekspor Indonesia pada paruh kedua 2026, mengingat Amerika Serikat masih menjadi salah satu tujuan utama ekspor nasional. []








