hayed consulting
hayed consulting
octa vaganza

Majalah Peluang Edisi 175 Oktober 2024

Majalah Peluang Edisi 175 terbit pada 6 Oktober 2024 hadir dengan sorotan utama tentang fenomena tergerusnya populasi masyarakat kelas menengah tanah air yang cukup mencemaskan bagi sebagian kalangan.

Majalah Peluang Edisi 175 Oktober 2024
Majalah Peluang Edisi 175 Bulan Oktober 2024
  • Edisi: 175
  • Terbit: 6 Oktober 2024
  • Halaman: 68 lembar
  • Harga: Rp. 55.000

Harga Paket

NoBundelHarga
1.3 edisi/3 bulanRp. 125.000
2.6 edisi/6 bulanRp. 200.000
3.12 edisi/ 1 tahunRp. 360.000

Catatan: Harga belum termasuk ongkos kirim.

Untuk informasi lebih lanjut dan pemesanan Majalah Peluang Edisi 175, silahkan hubungi kami via WA dengan menekan tombol di bawah ini

[njwa_button id=”86262″]

Catatan editorial

Majalah Peluang Edisi 175 menyajikan catatan editorial bertajuk “Pajak” yang ditulis oleh pemred Irsyad Muchtar dengan kutipan sebagai berikut

Penyumbang pendapatan negara terbesar adalah pajak. Porsinya 82,4% (Rp2.309,9 triliun). Sisanya secara relatif setara berasal dari: sumber daya alam, BUMN, badan layanan umum, dan bukan pajak lain.

Hari-hari terakhir jelang 20 Oktober, Menkeu Sri Mulyani memperkenalkan 12 jenis bahan pokok bakal kena pajak, dengan opsi antara lain PPN sebesar 1%. Komoditas itu adalah beras, gabah, daging, jagung, telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan, sayur-sayuran.

Sebelumnya, karena kontribusinya terhadap pajak dinilai sangat kecil, sektor pertanian yang diburu. Komoditas perkebunan sasaran adalah kelapa sawit, kakao, kopi, teh, karet, tebu, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, tembakau, kapas, kapuk, rami, rosella, jute, kenaf, abaca, kayu manis, kina, panili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, dan tanaman perkebunan sejenisnya.

Produk perkebunan besar yang dipajaki mencakujp kelapa sawit (tandan buah segar, cangkang, ampas, daun dan komposnya serta limbah tempurung basah/kering), kakao (biji kakao kering fermentasi/nonfermentasi, kulit, sekam, selaput dan sisa lain nya dan kompos serta limbah, kopi (biji kopi kering, biji kopi sangrai), karet (slab, lump, sheet angin, lateks pekat), teh (pucuk segar, daun teh kering fermentasi/nonfermentasi), tebu (batang, pucuk).

Jauh sebelumnya, Harian Kompas 28 Juni 2017 memuat opini keras Dr. Daoed Joesoef. Artikel itu viral cukup lama, dan paling banyak dibaca di laman www.kompas.id. Judulnya ”Pajak Bumi dan Bangunan”.

Eks Menteri Pendidikan era Soeharto itu menyoal, mengapa Indonesia memberlakukan Pajak Bumi dan Bangunan yang begitu liberal, anti-Pancasila?

Seorang pensiunan PNS yang mukim di kota Semarang unjuk bukti. Dia terkejut dan tanpa daya ketika menerima SPT PBB 2017 sebesar Rp2.154.920. Padahal, PBB 2016 hanya Rp 762.584. Mengelembung 282%. Rincian kenaikannya: pajak Bumi 14,2%, Bangunan 84,2%, dan faktor pengali PBB yang terutang dari 1% menjadi 2%.

 

pasang iklan di sini
octa forex broker