hayed consulting
hayed consulting
lpdb koperasi

Forsiber Soroti Lemahnya Korlantas dan Kemenhub Atasi Truk ODOL

Forsiber Soroti Lemahnya Korlantas dan Kemenhub Atasi Truk ODOL
Ilustrasi angkutan ODOL. Foto: dishub.bulelengkab.go.id

PeluangNews, Jakarta — Forum Sipil Bersuara (Forsiber) menyoroti tingginya angka pelanggaran kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang dinilai menunjukkan kegagalan serius negara dalam menegakkan keselamatan transportasi jalan raya.

Ketua Forsiber, Hamdi Putra, mengatakan data resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan justru memperlihatkan bahwa pelanggaran ODOL telah berlangsung secara masif dan sistemik.

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran kecil di lapangan. Ketika hampir seperempat kendaraan logistik yang diperiksa terbukti melanggar, maka kita sedang menghadapi budaya pelanggaran yang sudah mengakar dalam sistem logistik nasional,” kata Hamdi dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip Kamis (7/5/2026).

Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Darat, sepanjang 1 Januari hingga 28 November 2025, sebanyak 2.514.244 kendaraan angkutan barang diperiksa di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Dari jumlah tersebut, sebanyak 588.984 kendaraan dinyatakan melanggar aturan ODOL atau sekitar 23,43 persen.

Baca Juga: Jelang Libur Akhir Tahun, Jasa Marga Tindak Tegas Kendaraan ODOL di Jalan Tol

Hamdi menilai angka tersebut sangat mengkhawatirkan karena sebagian besar pelanggaran berasal dari kendaraan overload atau kelebihan muatan.

“Tercatat ada 393.992 kendaraan overload. Artinya, setiap hari ada ribuan kendaraan dengan muatan berlebih yang tetap melintas di jalan raya dan berpotensi memicu rem blong, pecah ban, hingga kecelakaan maut,” ujarnya.

Ia menyebut, selama 332 hari periode pemeriksaan itu, rata-rata terdapat sekitar 1.774 kendaraan pelanggar ODOL setiap hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.187 kendaraan per hari terbukti membawa muatan berlebih.

Menurut Hamdi, persoalan terbesar justru terlihat dari lemahnya tindakan terhadap kendaraan pelanggar. Dari total 588.984 kendaraan yang melanggar, hanya 394.583 kendaraan yang ditindak.

“Artinya ada sekitar 194 ribu kendaraan pelanggar yang lolos tanpa penindakan nyata. Negara mengetahui pelanggaran terjadi, mencatatnya, mendokumentasikannya, tetapi tidak menghentikannya secara tegas,” tegasnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa pada periode Juli hingga November 2025, sebanyak 170.350 kendaraan atau sekitar 84,58 persen dari kendaraan yang ditindak hanya diberikan peringatan administratif.

“Pesan yang sampai ke jalan raya akhirnya jelas, bahwa pelanggaran keselamatan publik masih bisa dinegosiasikan,” kata Hamdi.

Hamdi menilai pemerintah sebenarnya telah memiliki seluruh instrumen pengawasan, mulai dari data kendaraan, jembatan timbang, teknologi ETLE, hingga aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, seluruh perangkat tersebut belum mampu menghadirkan efek jera.

“Masalah Indonesia bukan lagi soal kurang data atau lemahnya identifikasi pelanggaran. Negara tahu skalanya, tahu ancamannya, tetapi gagal membangun sistem penegakan hukum yang benar-benar menakutkan bagi pelanggar,” ujarnya.

Ia mengingatkan dampak ODOL tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, meningkatkan biaya logistik nasional, serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan.

“Kalau hampir 600 ribu kendaraan melanggar hanya dalam 11 bulan, maka ini sudah masuk kategori pembiaran struktural. Negara seolah lebih sibuk menghitung pelanggaran dibanding menghentikan pelanggarnya,” pungkas Hamdi. (Aji)

penanganan truk odol,penanganan truk odol,penanganan truk odol

octa vaganza