hayed consulting
hayed consulting
umkm insigh

LPDB Koperasi Kaji Skema Asuransi Kredit Terpusat

LPDB Koperasi Kaji Skema Asuransi Kredit Terpusat
Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto saat membuka diskusi yang bertajuk “Penguatan Tata Kelola Penjaminan Pinjaman/Pembiayaan: Skema Asuransi Kredit Terpusat dan Penggunaan Pialang Asuransi sebagai Mitra Strategis” di Bandung, Rabu (20/10/2026)./Dok.PeluangNews-HO Humas

PeluangNews, Bandung — Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi mengkaji penguatan tata kelola penjaminan pinjaman dan pembiayaan melalui skema asuransi kredit terpusat serta pemanfaatan pialang asuransi. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat mitigasi risiko dan menjaga keberlanjutan penyaluran dana bergulir kepada koperasi.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam kegiatan bertajuk Penguatan Tata Kelola Penjaminan Pinjaman/Pembiayaan: Skema Asuransi Kredit Terpusat dan Penggunaan Pialang Asuransi sebagai Mitra Strategis di Bandung, Rabu (20/10/2026). Kegiatan dibuka oleh Direktur Utama LPDB Koperasi, Krisdianto, dan dihadiri jajaran direksi, perwakilan industri asuransi, pialang asuransi, akademisi, praktisi, serta koperasi mitra.

Krisdianto mengatakan, penguatan sistem penjaminan diperlukan untuk memastikan pengelolaan dana bergulir berjalan secara akuntabel dan sesuai prinsip kehati-hatian. Sebagai dana yang bersumber dari APBN, penyalurannya harus didukung mekanisme mitigasi risiko yang memadai tanpa mengabaikan kebutuhan koperasi terhadap akses pembiayaan.

“Penjaminan merupakan salah satu instrumen yang dapat membantu memitigasi risiko dalam penyaluran dana bergulir. Karena itu, tata kelolanya perlu terus diperkuat, mulai dari proses kerja sama, penutupan penjaminan, pemantauan masa berlaku, hingga penanganan klaim,” ujar Krisdianto.

Menurut dia, LPDB Koperasi selama ini telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga penjaminan untuk mendukung pembiayaan koperasi di berbagai wilayah. Namun, kerja sama dengan banyak lembaga memiliki tantangan, antara lain perbedaan ketentuan, persyaratan administrasi, masa berlaku perjanjian, serta mekanisme pengajuan dan penyelesaian klaim.

Kondisi tersebut mendorong LPDB Koperasi mengevaluasi sistem penjaminan agar pelaksanaannya lebih terkoordinasi. Salah satu opsi yang dibahas adalah melibatkan pialang asuransi sebagai mitra strategis untuk menjembatani kebutuhan LPDB Koperasi dengan perusahaan asuransi, termasuk dalam negosiasi perlindungan dan pengelolaan administrasi penjaminan.

Krisdianto menegaskan, penguatan tata kelola bukan berarti menghilangkan peran lembaga penjaminan yang selama ini menjadi mitra LPDB Koperasi. Evaluasi dilakukan untuk menemukan pola kerja sama yang lebih efektif sekaligus memastikan instrumen penjaminan tetap mendukung akses pembiayaan koperasi.

“Yang ingin kita bangun adalah sistem penjaminan yang lebih tertata dan terukur. Kita perlu memastikan bahwa setiap skema yang digunakan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga dipahami dengan baik dari sisi cakupan perlindungan, kewajiban para pihak, dan mekanisme klaimnya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha LPDB Koperasi, Afif Thosin Roy Akhmad, mengatakan instrumen penjaminan menjadi salah satu pendekatan untuk mendukung pembiayaan koperasi, terutama bagi calon mitra yang menghadapi keterbatasan dalam menyediakan agunan.

Menurut Afif, LPDB Koperasi perlu mengembangkan pendekatan yang adaptif agar pelayanan pembiayaan berjalan optimal. Namun, perluasan akses tersebut harus tetap diimbangi pengelolaan risiko yang bertanggung jawab karena dana yang disalurkan merupakan dana pemerintah.

“LPDB Koperasi perlu menjaga keseimbangan antara perluasan akses pembiayaan dan pengelolaan risiko. Instrumen penjaminan menjadi salah satu pilihan yang dapat mendukung upaya tersebut, sehingga mekanisme dan tata kelolanya perlu terus dievaluasi,” jelas Afif.

Ia menambahkan, pengalaman kerja sama penjaminan selama beberapa tahun terakhir menunjukkan pentingnya koordinasi antara LPDB Koperasi, lembaga penjaminan, perusahaan asuransi, dan pihak terkait lainnya. Kesamaan pemahaman mengenai persyaratan perlindungan serta kewajiban masing-masing pihak diperlukan agar proses pengajuan hingga penyelesaian klaim berjalan lebih efektif.

Dalam hal ini, pialang asuransi berpotensi membantu mengoordinasikan kebutuhan perlindungan dengan pilihan produk atau skema yang tersedia di industri asuransi. Meski demikian, pemanfaatannya perlu didukung kajian yang memadai, kejelasan ruang lingkup layanan, serta mekanisme kerja sama yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya, melalui diskusi ini kita dapat memperoleh masukan dari para pemangku kepentingan untuk menyusun tata kelola penjaminan yang lebih efektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, kebutuhan mitigasi risiko dapat dikelola secara lebih baik tanpa mengurangi komitmen LPDB Koperasi dalam melayani koperasi,” tambah Afif.

Melalui pembahasan tersebut, LPDB Koperasi menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi kendala pelaksanaan penjaminan dan mengidentifikasi alternatif penyempurnaan sistem. Hasil evaluasi diharapkan menjadi landasan bagi penguatan tata kelola penjaminan pinjaman dan pembiayaan ke depan. (Aji)

pasang iklan di sini
lpdb.go.id