MEDAN—Leonard Tarigan memperkenalkan inovasinya, sebuah aplikasi bernama Klik46. Aplikasi android ini mempermudah para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dalam urusan transaksi perpajakan.
Klik46 mempunyai multigungsi, yaitu kasir online, sarana penghitungan, pembayaran hingga pelaporan PPh pelaku UMKM.
“Ini aplikasi android pertama di Indonesia yang memberikan pelayanan maksimal bagi pelaku UMKM untuk melakukan pencatatan transaksi serta kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak,” ujar Leonard, dalam acara Dialog Interaktif Perpajakan yang diikuti lebih dari 1.300 pelaku UMKM di Medan, Kamis (2/8/2018).
Dia berharap dapat melakukan sosialisasi Klik 46 kepada para pelaku UMKM. Dia menjanjikan layanan kasir online ini dapat digunakan secara gratis. “Layanan PPh UMKM disertai dengan analisa pajak yang akurat, sehingga dapat menyajikan kewajiban pajak yang benar sesuai ketentuan pajak yang berlaku,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, Hestu Yoga Saksama, juga menuturkan sosialisasi penurunan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM.
Dia mengharapkan dengan aturan ini mendorong semakin banyak pelaku UMKM menyadari kewajibannya sebagai warga negara yang baik yang taat akan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.
Hestu menyambut baik adanya inovasi apliasi Klik46 ini. Kata dia penurunan PPh Final bagi UMKM menjadi 0,5% (setengah persen) dengan didukung tersedianya layanan aplikasi digital pembayaran pajak lebih mempermudah pelaku UMKM dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
“Kami ingin agar pelaku usaha UMKM fokus pada pengembangan usahanya saja. Mereka tidak perlu pusing dengan pencatatan transaksi maupun proses perhitungan, pembayaran PPh Final sebesar 0,5% (setengah persen), hingga pelaporan SPT Tahunan. Dengan aplikasi “Klik46”, sudah saatnya para pelaku UMKM di Indonesia go digital dengan cara mudah melalui ‘klik’ di telepon genggam,” pungkasnya (van).