
Peluang News, Jakarta – Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lotharia Latif mengatakan, pihaknya memberi kemudahan akses mengurus Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP).
Hal itu, katanya, untuk mempermudah proses administrasi dan mendukung kelancaran operasional kapal perikanan, sehingga sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut.
“Layanan ini dapat diakses secara online dan melalui layanan di pelabuhan perikanan serta gerai layanan terpadu,” kata Latif dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (5/1/2025).
Melalui SKKP, lanjut dia, kapal penangkap dan pengangkut ikan dinyatakan telah memenuhi aspek kelaiklautan, kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan, sehingga telah sesuai persyaratan dan keselamatan untuk berlayar di laut.
Dikatakan, terdapat dua mekanisme perpanjangan SKKP pada 2025. Yaitu bagi kapal perikanan yang pada 31 Desember 2024 posisinya masih berada di laut dan akan kembali ke pelabuhan perikanan dan bagi kapal perikanan yang sudah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada 2024.
“Bagi kapal yang masih di laut dan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan, dapat mengajukan perpanjangan SKKP dengan masa berlaku hanya sampai dengan 30 April 2025,” kata Latif.
Menurut dia, apabila kapal penangkap ikan telah datang ke pelabuhan pangkalan untuk pertama kali sebelum masa berlaku SKKP perpanjangan berakhir, maka SKKP perpanjangan dinyatakan tidak berlaku lagi dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.
Sedangkan bagi kapal perikanan yang telah dilakukan pemeriksaan kelaikan pada 2024 dapat melakukan perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan kembali.
“Permohonan dapat diajukan mulai awal 2025 dan paling cepat 90 hari kalender sebelum masa berlaku SKKP berakhir. Perpanjangan SKKP tanpa dilakukan pemeriksaan kelaikan ini hanya dapat dilakukan untuk satu kali perpanjangan,” kata Latif.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pernah mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat kelautan dan perikanan, tidak hanya dari sisi sumber daya manusianya namun juga soal kinerja pelayanan. []