
PeluangNews, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Dadan Hindayana yang terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG).
Bersama Nanik, juga dilantik Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Pelantikan mereka berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 18/M tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BGN, dan pemberhentian Wakil Kepala BPKP.
Prabowo membacakan sumpah jabatan yang kemudian diikuti Nanik, Agustina, dan Trenggono.
“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Nanik, Agustina dan Trenggono saat sumpah yang dibacakan Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).
Selanjutnya, Prabowo dan para pejabat yang baru dilantik menandatangani berita acara pelantikan secara bergantian.
Sebagaimana diketahui, pelantikan mereka ini tidak lama setelah pencopotan Dadan, Sonny Sonjaya
dan Lodwyk Pusung pada Selasa pada 3 Juni 2026
karena kasus tadi.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Dadan, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, Kejagung mendapati bahwa yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan.
Yayasan-yayasan itu juga terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Namun, yayasan itu tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka.
Para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK).
Pengadaan yang bermasalah itu adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up.
Selanjutnya, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark up serta pengadaan 5.400 unit televisi 75 inch yang juga tidak sesuai ketentuan dan di-mark up harganya.
Dadan, Sony, dan Lodewyk, dijerat dengan pasal 603 dan 604 juncto pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung Rabu (3/6/2026). []








